BATAM---Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menolak legalisasi ganja karena akan berdampak sosial terutama bagi generasi muda.
"Saya pribadi cenderung tidak sepakat karena khawatir akan
disalahgunakan," kata Mensos seusai memberi pengarahan dalam Rakornas
program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan 2011 di Batam
Kepulauan Riau, hari ini.
Saat ini, katanya, baru Belanda yang
melegalkan ganja, sementara di Indonesia tanaman yang mempunyai stigma
negatif itu dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika digolongkan sebagai narkotika kelas satu.
Sebelumnya,
sekelompok orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara
menyuarakan legalisasi tanaman ganja di Indonesia. Mereka menggelar aksi
Global Marijuana March (GMM) 2011 pada Sabtu 7 Mei 2011.
Menteri
Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebelumnya juga mengatakan, ada upaya
memproses hukum pengguna narkotika dengan barang bukti satu gram
diarahkan pada rehabilitasi bukan memasukkannya ke penjara.
Menurut
Mensos, sulit untuk mengetahui apakah orang yang tertangkap tangan
dengan barang bukti satu gram merupakan pemakai yang pertama kali atau
sudah candu.
"Susah juga untuk tahu apakah itu yang pertama atau
kedua mendeteksi juga sulit. Khawatir ke depan akan disalahgunakan,"
ujarnya.
Dia sepakat pengedar narkotika harus dihukum. Jika ada keringanan nantinya dikhawatirkan bisa disalahgunakan.
Menurut
dia, dampak sosial narkotika sangat banyak dan merupakan masalah yang
berat terutama pengaruhnya pada anak di bawah umur dan dikhawatirkan
jumlah pemakainya akan lebih besar jika ada keringanan hukum.
Permasalahan narkotika menjadi salah satu masalah yang ditangani Kementerian Sosial terutama merehabilitasi para pecandu.|Antara | www.bisnis.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar