News Update :

KPA Pemukul Wartawan Segera Ke Pengadilan

Selasa, 17 Mei 2011

SIGLI - Pihak kepolisian Resort Pidie dalam pekan ini akan menyerahkan berkas kasus pemukulan wartawan Rahmat Idris ke pengadilan. Karena tergolong pidana ringan, kasus ini tidak dilimpahkan ke kejaksaan.


Kapolres Pidie, AKBP Dumadi mengatakan, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan korban. Dia menegaskan, Polisi serius mengungkap kasus tersebut. "Kita sudah hampir selesai melakukan pemberkasan, rencananya hari ini kita serahkan berkasnya ke pengadilan, tapi karena libur mungkin besok atau lusa akan kita limpahkan," katanya Selasa (17/5).

Rahmat Idris adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pidie. Ia dipukul oleh anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) Padang Tiji pada Selasa (25/4).

Menurut Dumadi,  dalam pemeriksaan para saksi dan korban tidak ditemukan adanya pengeroyokan dan hanya pemukulan bisa. Makanya, polisi menyimpulkan, kasus itu sebagai tindak pidana penganiayaan ringan. "Kasus ini akan kita selesaikan dengan tuntas,"ujarnya. Sayangnya, Dumadi tidak menjelaskan nama dan jumlah tersangkanya.

Sementara itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut. Ketua Tim pencari fakta PWI Aceh, Nasir Nurdin menyebutkan, saat ini korban mengaku tidak nyaman lagi menjalankan aktivitasnya. "Kita berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Banyak tekanan di lapangan supaya kasus ini damai, tapi kita tetap berharap selesai melalui jalur hukum, meskipun berdamai," katanya.

Menurut Nasir, Ketua KPA Pidie juga telah meminta pihaknya berdamai. Dia berjanji akan memberikan keterangan menyangkut kasus ini kepada media dalam waktu dekat ini. "Kita meminta agar Ketua KPA menggelar Konfrensi pers dan menjelaskan tindakan yang sudah diambil KPA kepada anggotanya itu,sekaligus meminta maaf," ujarnya. | Sumber AtjehPost.com
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016