BANDA ACEH - Komisi Independen Pilihan (KIP) menyatakan penetapan
pemilihan umum Kepala daerah (Pemilukada) Aceh yang ditetapkan 14
November 2011 sesuai dengan aturan hukum yang ada. Penentuan jadwal itu
berdasarkan Keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) dan Qanun No 7 tahun
2006.
Wakil Ketua KIP, Ilham Syahputra mengatakan, untuk menentukan jadwal
dan tahapan Pemilukada, KIP tidak mungkin lagi menunggu Qanun baru
selesai disahkan DPRA. kata dia, KIP akan mengelar Pemilukada sesuai
jadwal.
"Kalau lahir qanun tentang Pilkada Aceh di pertengahan jalan, kita
sesuaikan. Karena kita tidak bisa menunggu qanun sementara waktunya
sudah mepet sekali, Kami punya tugas dan kewenangan, jika kita tidak
melaksanakan ini kami akan kena pidana, baik dari KPU maupun dari
Undang-undang yang ada," katanya, Rabu (18/5).
Ilham mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Aceh dan DPRA terutama menyangkut anggaran pelaksanaan Pemilukada. Kata dia, KIP kini juga sibuk membuat beberapa aturan tahapan Pemilukada.
"Kita juga sudah membuat beberapa aturan terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada dan peraturan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan beberapa hal lainnya," ujarnya.
Ilham mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Aceh dan DPRA terutama menyangkut anggaran pelaksanaan Pemilukada. Kata dia, KIP kini juga sibuk membuat beberapa aturan tahapan Pemilukada.
"Kita juga sudah membuat beberapa aturan terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada dan peraturan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan beberapa hal lainnya," ujarnya.
Keputusan menyusun tahapan Pilkada dilakukan setelah KIP menerima
surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pada 2 Mei 2011. Dalam
surat itu, KPU meminta KIP segera menyusun tahapan Pilkada dengan
mengacu kepada qanun sebelumnya. Hasilnya, jadwal pemilihan yang
sebelumnya ditetap pada 10 Oktober, digeser menjadi 14 November 2011.
Jadwal itu diprotes mantan anggota DRA Mukhlis Mukhtar. Menurut dia,
seharusnya KIP duduk bersama dengan Pemerintah Aceh dan DPRA, bukan
malah menetapkan sepihak bersama KIP dari seluruh Kabupaten/Kota.
"Jadwal itu tidak logis, tidak realistis dan tidak berdasarkan hukum,"
ujarnya.
Selain itu kata Muklis, jadwal yang ditetapkan KIP tersebut terlalu
cepat, dan tidak memungkinkan calon independen ikut bertarung dalam
Pilkada kali ini. Sebab, kata dia, kandidat yang maju melalui jalur
independen membutuhkan banyak waktu untuk mencari dukungan. "Apalagi
kandidat yang berasal dari partai yang ingin maju lewat jalur
indepeden, tidak cukup waktu untuk proses mundur dari partainya,"
katanya.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta semua pihak untuk tidak
mengintervensi Komisi Independen (KIP) dalam melaksanakan jadwal dan
tahapan Pemilihan Umum kepala Daerah (Pemilukada). KIP juga diharapkan
bekerja sesuai dengan kewenangannya.
“KIP lembaga independen, bukan bawahan Pemerintah, bukan juga DPRA, apalagi Partai Aceh, asal tidak melanggar aturan hukum mereka bisa menjalankan tugasnya,” kata Irwandi, Selasa kemarin.| Sumber The AtjehPost
“KIP lembaga independen, bukan bawahan Pemerintah, bukan juga DPRA, apalagi Partai Aceh, asal tidak melanggar aturan hukum mereka bisa menjalankan tugasnya,” kata Irwandi, Selasa kemarin.| Sumber The AtjehPost

0 komentar:
Posting Komentar