News Update :

KIP: Jadwal Pilkada Sesuai Aturan

Kamis, 19 Mei 2011

BANDA ACEH - Komisi Independen Pilihan (KIP) menyatakan penetapan pemilihan umum Kepala daerah (Pemilukada) Aceh yang ditetapkan 14 November 2011 sesuai dengan aturan hukum yang ada. Penentuan jadwal itu berdasarkan Keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) dan Qanun No 7 tahun 2006.

Wakil Ketua KIP, Ilham Syahputra mengatakan, untuk menentukan jadwal dan tahapan Pemilukada, KIP tidak mungkin lagi menunggu Qanun baru selesai disahkan DPRA. kata dia, KIP akan mengelar Pemilukada sesuai jadwal.

"Kalau lahir qanun tentang Pilkada Aceh di pertengahan jalan, kita sesuaikan. Karena kita tidak bisa menunggu qanun sementara waktunya sudah mepet sekali, Kami punya tugas dan kewenangan, jika kita tidak melaksanakan ini kami akan kena pidana, baik dari KPU maupun dari Undang-undang yang ada," katanya, Rabu (18/5).

Ilham mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Aceh dan DPRA terutama menyangkut anggaran pelaksanaan Pemilukada. Kata dia, KIP kini juga sibuk membuat beberapa aturan tahapan Pemilukada.
"Kita juga sudah membuat beberapa aturan terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada dan peraturan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan beberapa hal lainnya," ujarnya.

Keputusan menyusun tahapan Pilkada dilakukan setelah KIP menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pada 2 Mei 2011. Dalam surat itu, KPU  meminta KIP segera menyusun tahapan Pilkada dengan mengacu kepada qanun sebelumnya. Hasilnya, jadwal pemilihan yang sebelumnya ditetap pada 10 Oktober, digeser menjadi 14 November 2011.

Jadwal itu diprotes mantan anggota DRA Mukhlis Mukhtar. Menurut dia, seharusnya KIP duduk bersama dengan Pemerintah Aceh dan DPRA, bukan malah menetapkan  sepihak bersama KIP dari seluruh Kabupaten/Kota. "Jadwal itu tidak logis, tidak realistis dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya.

Selain itu kata Muklis, jadwal yang ditetapkan KIP tersebut terlalu cepat, dan tidak memungkinkan calon independen ikut bertarung dalam Pilkada kali ini. Sebab, kata dia, kandidat yang maju melalui jalur independen membutuhkan banyak waktu untuk mencari dukungan. "Apalagi kandidat yang berasal dari partai yang ingin maju lewat jalur indepeden, tidak cukup waktu untuk proses mundur dari partainya," katanya.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta semua pihak untuk tidak mengintervensi Komisi Independen (KIP) dalam melaksanakan jadwal dan tahapan Pemilihan Umum kepala Daerah (Pemilukada). KIP juga diharapkan bekerja sesuai dengan kewenangannya.

“KIP lembaga independen, bukan bawahan Pemerintah, bukan juga DPRA, apalagi Partai Aceh, asal tidak melanggar aturan hukum mereka bisa menjalankan tugasnya,” kata Irwandi, Selasa kemarin.| Sumber The AtjehPost
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016