Banda Aceh | Harian Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengajukan pinjaman dana hibah Rp500 juta untuk biaya tahap awal pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Dana tahap awal ini sudah kami ajukan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA). Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dananya cair,” kata Yarwin Adi Darma, anggota KIP Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Senin (16/5).
KIP Provinsi Aceh menetapkan tahapan pemungutan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan digelar 14 November 2011 dan 14 Januari 2012 untuk putaran kedua.
Pemilihan pasangan kepala pemerintah Aceh tersebut digelar serentak dengan pemilihan 13 bupati dan wakil bupati serta empat wali kota dan wakil wali kota dari 23 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Yarwin mengatakan dana pilkada Aceh yang disetujui DPRA mencapai Rp211,9 miliar. Dana pilkada tersebut sifatnya hibah pemerintah daerah dan dialokasikan dalam APBA 2011.
“Karena anggaran pilkada merupakan dana hibah dari Pemerintah Aceh, maka kami tidak bisa mengajukan pencairan uang muka. Karena itulah kami mengajukan pinjaman dana hibah,” katanya.
Ia menyebutkan, anggaran pilkada tersebut hanya bisa dicairkan dua kali. Namun, karena kebutuhan tahap awal cuma Rp500 juta, maka Pemerintah Aceh menyarankan sifat pencairannya pinjaman hibah.
“Apalagi KIP bukan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang bisa mengajukan uang muka kerja. Jadi, pengajuan pinjaman hibah inilah yang bisa kami lakukan untuk sementara,” katanya.
Ia mengatakan, jika pinjaman dana hibah tersebut disetujui KIP Aceh bisa menggunakan untuk kebutuhan mendesak hingga pencairan dana hibah pilkada tahap pertama dilakukan.
Mengenai anggaran hibah pilkada Rp211,9 miliar, Yarwin mengatakan, digunakan untuk putaran pertama Rp32 miliar. Dana “sharing” untuk 17 kabupaten/kota yang bersamaan menyelenggarakan pilkada bupati/wali kota sebesar Rp57 miliar.
“Dana ‘sharing’ ini untuk membiayai perjalanan dinas, transportasi logistik, kebutuhan panitia pemungutan suara, honorarium serta keperluan verifikasi data pemilih dan calon independen. Dana ini ditanggung KIP Aceh 40 persen dan KIP kabupaten/kota 60 persen,” katanya.
Selain itu, sebut dia, dianggarkan sebesar Rp43 miliar untuk putaran kedua dan sisanya anggaran pengamanan serta kebutuhan terkait lainnya.
“Apabila pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh hanya satu putaran, maka dana yang dihabiskan hanya Rp32 miliar ditambah dana ‘sharing’ Rp57 miliar. Selebihnya tetap di kas daerah,” kata Yarwin.(ant) [harian aceh]

0 komentar:
Posting Komentar