News Update :

KIP Aceh Kembali Diserang

Sabtu, 28 Mei 2011


Banda Aceh – Tidak mampan dengan somasi, Gerakan nasional Calon Independen [GNCI] menyerang Komite Independen Pemilihan [KIP] Aceh  lebih keras lagi, Kini serangan berupa meminta DPR Aceh untuk membubarkan saja lembaga itu. Sabtu [28/5] 

GNCI ”Panas” , gara-gara KIP Aceh melaksanaan pemilukada Gubernur dan kepala daerah di tingkat dua lainnya dilaksanakan tepat waktu, pada 10 Oktober mendatang, dan akan menggunakan payung hukum Pemilukada Aceh akan mengunakan Qanun Nomor 7 tahun 2006., karena  Qanun Pemilukada Aceh 2011 belum kelar dibahas dewan.

"Qanun itu belum dicabut dan masih berlaku, jadi hanya tinggal penyempuraan saja dengan Keputusan KPU, dan Pemilukada Aceh dapat selengarakan sesaui jadwal," kata Robby dari Komisi Independen (KIP) Aceh

Sementara GNCI menilai, bahwa secara teknis yuridis penggunaan Qanun Pilkada No 7 tahun 2006 (Qanun Pilkada lama) tidak dapat diterapkan dalam Pilkada 2011, karena banyak hal yang saling bertentangan dengan kondisi kekinian.

 Di lain pihak, peraturan nasional (UU No 12 tahun 2008 Jo PP No 13 tahun 2010) juga tidak bisa diterapkan di Aceh, karena tidak ada klausul yang mengatur tentang partai lokal.

Pihaknya meminta masyarakat Aceh terus mendorong proses agar Qanun Pilkada segera disahkan dan Pilkada dapat segera dilaksanakan di Aceh. “Perdamaian, keadilan dan kesejahteraan rakyat lebih penting dari Pilkada,” tulis Refrentatif GNCI  Safaruddin.

Untuk itu GNCI bersikap agar DPRA membubarkan Lembaga penyelenggara Pemilu itu dinilai melanggar Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), serta aturan lain yang berlaku di KPU  dalam menetapkan jadwal  Pemilukada. [AT/Rd|berbagai sumber]
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016