
Banda Aceh – Tidak
mampan dengan somasi, Gerakan nasional Calon Independen [GNCI] menyerang Komite
Independen Pemilihan [KIP] Aceh lebih keras lagi, Kini serangan
berupa meminta DPR Aceh untuk membubarkan saja lembaga itu. Sabtu [28/5]
GNCI ”Panas” ,
gara-gara KIP Aceh melaksanaan pemilukada Gubernur dan kepala daerah di
tingkat dua lainnya dilaksanakan tepat waktu, pada 10 Oktober mendatang, dan
akan menggunakan payung hukum Pemilukada Aceh akan mengunakan Qanun Nomor 7
tahun 2006., karena Qanun Pemilukada Aceh 2011 belum kelar dibahas dewan.
"Qanun itu belum
dicabut dan masih berlaku, jadi hanya tinggal penyempuraan saja dengan
Keputusan KPU, dan Pemilukada Aceh dapat selengarakan sesaui jadwal," kata
Robby dari Komisi Independen (KIP) Aceh
Sementara GNCI
menilai, bahwa secara teknis yuridis penggunaan Qanun Pilkada No 7 tahun 2006
(Qanun Pilkada lama) tidak dapat diterapkan dalam Pilkada 2011, karena banyak
hal yang saling bertentangan dengan kondisi kekinian.
Di lain pihak,
peraturan nasional (UU No 12 tahun 2008 Jo PP No 13 tahun 2010) juga tidak bisa
diterapkan di Aceh, karena tidak ada klausul yang mengatur tentang partai
lokal.
Pihaknya meminta
masyarakat Aceh terus mendorong proses agar Qanun Pilkada segera disahkan dan
Pilkada dapat segera dilaksanakan di Aceh. “Perdamaian, keadilan dan
kesejahteraan rakyat lebih penting dari Pilkada,” tulis Refrentatif GNCI
Safaruddin.
Untuk itu GNCI bersikap
agar DPRA membubarkan Lembaga penyelenggara Pemilu itu dinilai melanggar
Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), serta aturan lain yang berlaku di KPU
dalam menetapkan jadwal Pemilukada. [AT/Rd|berbagai sumber]

0 komentar:
Posting Komentar