KUALA SIMPANG – Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, M Yusni SH MH, menegaskan Aceh tetap
memberlakukan hukuman uqubat cambuk bagi para pelanggar syariat selama
di Aceh masih memberlakukan Qanun tentang Syariat Islam.
"Karena hukuman cambuk tidak bertentangan dengan prinsip penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)," tukas Kajati Aceh usai menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk dan pemusnahan barang bukti narkoba di Aceh Tamiang, di Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Senin (30/5) petang.
Dikatakan, Aceh satu-satunya propinsi di Indonesia yang melaksanakan Syariat Islam berdasarkan udang-undang Pemerintah Aceh. Namun selama ini masih ada kendala dan rintangan dalam perjalanan penerapan hukum Syariat Islam di Aceh. "Kondisi ini datang dari umat Islam sendiri yang ada di Aceh maupun pihak luar yang tidak senang penerapan hukum Allah swt ini dijalankan," papar M Yusni.
Pemerintah Aceh tetap berkomitmen sampai kapan pun untuk menerapkan hukum Syariat Islam. Maka perlu dukungan segenap lapisan masyarakat. “ Selama Qanun Syariat Islam masih ditegakkan, selama itu pula hukuman cambuk tetap ada, walaupun baru-baru ini hukuman cambuk di kecam oleh pihak NGO luar negeri karena dianggap melanggar HAM," jelas Kajati Aceh.
Penerapan hukum syariat Islam di Aceh, kata M Yusni, tidak melanggar HAM karena hukum Islam melalui penerapan hukum cambuk bukan untuk menyiksa, tetapi bertujuan untuk menyelamatkan, mendidik, menghormati, mengubah perbuatan buruk menjadi baik.
Kajati hadir menyaksikan empat warga Tamiang yang di hukum cambuk untuk ke empat kalinya di Kejaksaan Negeri Kuala Simpang. Masing-masing Taufiq, Abdullah, Okky Riansyah Putra dan Naharadi bin Seto, yang dikenakan hukuman melanggar qanun syariat Islam, maisir (perjudian).
Kajari Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH, mengingatkan dengan adanya eksekusi hukuman cambuk, masyarakat Aceh Tamiang agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar qanun Syariat Islam. Terutama para terpidana untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
Seusai melaksanakan hukuman cambuk, Kajati Aceh M Yusni diidampingi Kajari Kuala Simpang, dan Bupati Aceh Tamiang Drs H Abdul Latief melakukan pemusnahan dan pembakaran barang bukti narkoba berupa daun ganja kering seberat 157,4 kg dan 48.89 gram sabu-sabu.
Barang bukti berupa 157.4 kg ganja yang dimusnahkan itu berasal dari 21 berkas perkara, dan 48.89 gram sabu-sabu berasal dari 19 berkas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. | serambi
"Karena hukuman cambuk tidak bertentangan dengan prinsip penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)," tukas Kajati Aceh usai menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk dan pemusnahan barang bukti narkoba di Aceh Tamiang, di Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Senin (30/5) petang.
Dikatakan, Aceh satu-satunya propinsi di Indonesia yang melaksanakan Syariat Islam berdasarkan udang-undang Pemerintah Aceh. Namun selama ini masih ada kendala dan rintangan dalam perjalanan penerapan hukum Syariat Islam di Aceh. "Kondisi ini datang dari umat Islam sendiri yang ada di Aceh maupun pihak luar yang tidak senang penerapan hukum Allah swt ini dijalankan," papar M Yusni.
Pemerintah Aceh tetap berkomitmen sampai kapan pun untuk menerapkan hukum Syariat Islam. Maka perlu dukungan segenap lapisan masyarakat. “ Selama Qanun Syariat Islam masih ditegakkan, selama itu pula hukuman cambuk tetap ada, walaupun baru-baru ini hukuman cambuk di kecam oleh pihak NGO luar negeri karena dianggap melanggar HAM," jelas Kajati Aceh.
Penerapan hukum syariat Islam di Aceh, kata M Yusni, tidak melanggar HAM karena hukum Islam melalui penerapan hukum cambuk bukan untuk menyiksa, tetapi bertujuan untuk menyelamatkan, mendidik, menghormati, mengubah perbuatan buruk menjadi baik.
Kajati hadir menyaksikan empat warga Tamiang yang di hukum cambuk untuk ke empat kalinya di Kejaksaan Negeri Kuala Simpang. Masing-masing Taufiq, Abdullah, Okky Riansyah Putra dan Naharadi bin Seto, yang dikenakan hukuman melanggar qanun syariat Islam, maisir (perjudian).
Kajari Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH, mengingatkan dengan adanya eksekusi hukuman cambuk, masyarakat Aceh Tamiang agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar qanun Syariat Islam. Terutama para terpidana untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
Seusai melaksanakan hukuman cambuk, Kajati Aceh M Yusni diidampingi Kajari Kuala Simpang, dan Bupati Aceh Tamiang Drs H Abdul Latief melakukan pemusnahan dan pembakaran barang bukti narkoba berupa daun ganja kering seberat 157,4 kg dan 48.89 gram sabu-sabu.
Barang bukti berupa 157.4 kg ganja yang dimusnahkan itu berasal dari 21 berkas perkara, dan 48.89 gram sabu-sabu berasal dari 19 berkas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. | serambi


0 komentar:
Posting Komentar