Banda Aceh – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diminta memasukkan usulan pengalokasian APBN setiap tahun untuk pembangunan desa dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa.
Usulan itu disampaikan dalam seminar Uji Publik Draf Akademik dan RUU tentang Desa yang diselenggarakan Komisi I DPD-RI bekerja sama Unsyiah Banda Aceh, di Aula Fakultas Hukum, Unsyiah, Senin (16/5).
Dana khusus desa dari APBN itu diusulkan berdiri sendiri atau berbentuk Dana Alokasi Desa (DAD) diluar Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini dikucurkan Pemerintah Pusat melalui DAU provinsi.
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Badruzzaman Ismail mengatakan desa sangat menentukan kemajuan atau tidaknya bangsa ini,sehingga pemerintah tidak boleh melupakan desa sebagai langkah awal membangun negeri ini.
“Sangat wajar kalau dalam UU Desa nantinya diusulkan agar desa mendapat kucuran dana khusus dari APBN, di luar bantuan provinsi. Masa kita lupa dengan desa tempat lahir kita?” tutur Badruzzaman yang dalam seminar itu menjadi salah seorang nara sumber.
Hal itu dikemukakan Badruzzaman karena dalam Draf RUU Desa DPD-RI tidak menerangkan soal dana khusus untuk pembangunan desa. Bahkan, dalam draf tersebut banyak menghilangkan subtansi desa secara hakiki yang menuai protes dari para keuchik.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Ali Basah menambahkan melihat data miskin di Indonesia yang didominasi warga desa maka perlu dana khusus untuk desa. Dari 40 persen penduduk miskin negeri ini, 80 persen di antaranya di desa, sementara 20 persen lainnya di kota.
“Ini data resmi BPM,” ujar Ali Basyah yang dalam uji petik draf akademik UU Desa itu juga menjadi seorang nara sumber.
Sesuai sorvei BPM Aceh, tambah Ali Basyah, pembanguan desa di Aceh selama ini hanya dengan bantuan atau swadaya masyarakat di desa itu sendiri, tanpa ada dukungan dana khusus dari pemerintah.
Dana ADG dan BKPMG yang selama ini dikucurkan lewat bantuan APBD, katanya, habis hanya untuk honor perangkat desa saja, karena jumlahnya sangat kecil.
Dari 6.423 desa di Aceh, rincinya, gaji keuchik paling tinggi hanya keuchik di Kota Banda Aceh yakni Rp1,250 juta per bulan, sementara di desa lainnya hanya Rp600 ribu per bulan. “Itu pun kadang-kadang gaji mereka terima, tiga bulan sekali bahkan ada yang enam bulan baru dapat gaji. Hal itu karena tidak adanya dana khusus,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Dr Taqwadin, Dosen Fakultas Unsyiah, Banda Aceh. Taqwadin mengatakan setuju kalau dalam UU Desa nantinya akan dituangkan alokasi dana khusus untuk desa dari APBN.
Namun demikian Taqwadin tidak setuju kalau desa dibagi dalam tiga bentuk sebagaimana dalam draf UU Desa diajukan DPD-RI, yakni Desa Asli, Desa Praja, dan Desa Swapraja. “Jangan dibeda-bedakan “Binneka Tunggal Ika,” Katanya.
Diperjuangkan
Pihak Komisi I DPD-RI yang hadir dalam forum itu berjanji akan memperjuangkan semua usulan tersebut. DPD juga meminta semoga nantinya saat pengesahan UU Desa itu pihak DPR-RI menyetujuinya.
“Kami datang ke Aceh guna menggali informasi dari bawah terkait UU Desa ini. Namun kami hanya bertugas menyusun dan membahas UU bukan mengesahkan,” kata Aida Sulaiman Nasutio, anggota Komisi I DPD-RI asal Kepulauan Riau (Kepri).
Dari pihak DPD-RI dalam forum itu hadir antara lain, Ani Khairani (Bengkulu), Rachmadsyah (Sumut), Nurliana Ihsan (Sulawesi Barat), Bakhrum Manyak (Aceh), Kamaruddin (Sulawesi Tenggara), Paulus Sambino (Papua), Abdurrahkam (Banten), Pencarian Putri (NTT), Aida Sulaiman Nasution (Kepri) dan beberapa staf DPD lainnya.
Sementara peserta terdiri dari unsur perwakilan keuchik di Aceh, LSM, Akademisi, perwakilan Pemerintah Aceh, pakar budaya dan adat Aceh serta unsur pers.(min)
| Harian-aceh.com


0 komentar:
Posting Komentar