JAKARTA-
Kelompok nelayan dan masyarakat sipil meminta ASEAN segera membangun mekanisme
perlindungan nelayan tradisional. Mekanisme ini guna mengatasi pencurian ikan (illegal
fishing), penggunaan alat tangkap dan praktik penangkapan ikan yang
merusak.(demikian siaran pers, 05 May 2011. ASEAN People’s forum 2011)
Sudah
tiga kali penangkapan dengan alasan fiktif dialami oleh Pak Antoni (33),
nelayan asal Pangkalan Brandan, Sumatra Utara. “Kami merasakan selama melaut
selalu dipersulit oleh pihak keamanan perairan Malaysia. Pada tahun 2008, kami
ditangkap atas tuduhan melanggar perbatasan. Padahal kami berlayar di bawah 100
mil,” kata dia.
Antoni
memang batal ditahan saat itu. Namun pihak keamanan Malaysia merampas semua
hasil tangkapan ikan, bersama rokok, dan bekal para nelayan ini selama melaut.
Kemudian, pada tahun 2010 dengan tuduhan yang sama, selama 4 bulan Antoni dan
teman-teman kembali ditangkap oleh Kepolisian Maritim Malaysia. Mereka secara
paksa dibawa ke Pulau Pineng dan ditahan, bahkan mendapat siksa dan pukulan.
Tantangan
yang dihadapi nelayan di perbatasan kini tak lagi terbatas pada cuaca ekstrem,
namun juga kriminalisasi oleh pihak keamanan asing, akibat batas-batas
teritorial yang belum jelas. Untuk itu masyarakat sipil Asean meminta lembaga
regional ini untuk serius mengurus masalah batas-batas negara dan undang-undang
yang terkait isu maritim.
“Inisiatif
ASEAN Maritime Forum (AMF) untuk mengatasi IUU Fishing (Illegal, Unregulated,
and Unreported Fishing), termasuk konflik perbatasan patut dilembagakan
sesegera mungkin,” tegas M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal KIARA.
Organisasi
Pangan Dunia dan PBB telah menyadari urgensi persoalan ini, sehingga lahir dua
dokumen penting yakni Kode Etik Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO dan
Konvensi Hukum Laut PBB. Riza menyatakan, inisiatif PBB ini seharusnya menjadi
landasan Asean untuk bertindak lebih lanjut.
“Keduanya
penting menjadi rujukan kebijakan ASEAN dan negara anggotanya, guna memperkuat
posisi nelayan tradisional,” tutup Riza. [AT/Fay]


0 komentar:
Posting Komentar