
Aceh Utara -- Bunga-bunga konflik mulai kembali ditimbulkan oleh perusahaan minyak dan GAS di Aceh. ND warga Blang Poroh Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara terpaksa berkacak pinggang dengan petugas pengeboran sub-kontraktornya PT. Zaratex dan PT Sari Pari Geosain. Dia sedang kesal Perusahaan itu melakukan pengeboran di kebunnya tanpa dibayar dimuka ganti ruginya. Senin [22/4]
Berdasarkan keterangan yang berhasil di kumpulkan dari masyarakat setempat mengatakan, ND melarang pekerja pengeboran melanjutkan tugas di kebunnya. Karena belum ada kejelasan dan kesepakatan tentang pembayaran ganti rugi antara pihak perusahaan Survey minyak dan gas itu dengan pemilik lahan.
“ Bek ka meubo bak lampoh lon, segolom jelas padit kabayeu ganti rugi, mese han kapateh, apabila enteuk terjadi sesuatu bek kapeusalah lon[jangan lakukan pengeboran di kebun saya, sebelum jelas berapa ganti rugi, kalau tetap kamu lanjutkan, apabila terjadi sesuatu jangan salahkan saya,”Ancam ND di hadapan para pekerja pengeboran itu.
Selasa,[23/4] petugas pengeboran tidak mengindahkan peringatan ND, petugas melanjutkan tugas mereka walaupun harga dan kesepakatan ganti rugi belum di sepakati dengan ND. Masalah lain pun muncul disini, kabel dinamit milik sub-kontraktornya PT. Zaratex dan PT Sari Pari Geosain di potong.
Tak heran karena ND sempat mengancam, maka terputusnya kabel ini di tuding adalah ND pelakunya. “ Karena sudah kek gitu ya polisilah, tapi sekarang masalahnya udah selesai dan ND suadh di lepas, dan ternyata ND sudah tanda tangan setuju,” Ujar Sumber masyarakat yang menolak di sebut namanya.
Sementara itu di Kecamatan Sawang Aceh Utara, tepatnya di desa Babah Buloh sejumlah warga mengutarakan dalam pikiran warga masih ada persoalan dengan perusahan Survey minyak dan gas tersebut. Terutama terkait ganti rugi dan mekanismenya.
“Memang katanya di bayar, tapi setelah pengeboran, jadinya kami tidak yakin, dan ragu, sekarang saja, masyarakat seperti di bola bolain, apalagi nanti,”ujar sejumlah warga Babah Buloh.
Disamping itu, katanya, ada warga yang beranggapan menandatangani absen menghadiri pertemuan dengan PT Zaratex Dan PT Sari Pari Geosain yang kemudian di berikan uang RP.20.000. “ Ada sebagian warga menganggap itu ganti rugi, makanya warga menyesal sekarang,”Tambah Sumber itu lagi.
Direktur Eksekutif Solidaritas masyarakat Peduli kebijakan [Serampak] Aceh, dalam rilisnya yang di terima AcehTraffic.com, Marzuki mengatakan berbagai kejadian yang telah terjadi antara PT Zaratex dan Subkontraktornya dengan masyarakat di lapangan, menunjukkan adanya upaya pengelabuan terhadap masyarakat awam dengan tujuan untuk memuluskan kerja –kerja perusahaan.
“Pemerintah Aceh harus bertanggung menjelaskan sedetail mungkin hal yang berkaitan aktivitas perusahaan kepada masyarakat, dan membuka ruang diskusi dengan masyarakat, jangan pula bersama perusahaan menciptakan pengelabuan terhadap masyarakat awam,” Sebut Marzuki.
|Tim Aceh Traffic

0 komentar:
Posting Komentar