News Update :

Soal Pilkada, Aceh Harus Patuhi Hukum

Minggu, 24 April 2011


BANDA ACEH - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Mawardi Ismail menilai, hingga kini belum ada alasan yang kuat untuk menunda Pemilukada. Pelaksanaan pemilukada Aceh sesuai jadwal merupakan amanah konstitusi yang tak bisa ditawar.

"Pemilukada harus dilaksanakan minimal dua bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, Saya melihat hingga hari ini belum ada alasan untuk menunda Pemilukada," katanya, Minggu, (24/4).

Sesuai dengan aturan Undang-undang kata Mawardi, Pemilukada hanya bisa ditunda jika terjadi dua hal, yaitu bencana dan karena alasan keamanan. "Nah kalau soal keamanan itu Kepolisian lah yang berhak menyatakan, bukan para politisi," ujarnya.

Menurutnya tidak ada masalah jika Aceh mengunakan Qanun nomor 7 tahun 2006 sebagai payung hukum penyelengaraan Pemilukada Aceh 2011. Malah dengan penyempurnaan lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Qanun tersebut akan semakin kuat.

"Qanun itu masih berlaku selama belum dicabut, dan tidak ada keharusan membuat Qanun baru untuk Pemilukada,"katanya.

Untuk itu dia berharap dalam menyambut pesta demokrasi, Aceh harus mematuhi aturan hukum dan konstitusi. Dia juga menyebut penolakan terhadap calon independen yang kembali diperbolehkan Mahkamah Konstitusi, sangat tidak mendasar.

"Aturan yang ada tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hukum yang paling tinggi adalah konstitusi, dan itu tidak boleh dilangar," ujarnya.|Sumber www.atjehpost.com
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016