News Update :

Sengketa Lahan, Irwandi Turun ke Singkil

Senin, 25 April 2011


Sengketa Lahan, Irwandi Turun ke Singkil

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf berkunjung ke Aceh Singkil untuk menenangkan masyarakat yang bersengketa tanah dengan PT Nafasindo (dulu Ubertraco). Ribuan masyarakat menyambut Irwandi dengan syukuran, Senin (25/04).

Irwandi mengatakan akan terus berusaha mengembalikan lahan yang menjadi milik masyarakat, yang diserobot oleh perusahaan pemegang HGU tersebut. Gubernur Irwandi Yusuf juga telah mengeluarkan keputusan untuk meminta perusahaan tersebut mengeluarkan lahan masyarakat dari kuasa HGU-nya yang direncanakan mencapai 40.000 hektar.

Lahan yang belum sepenuhnya digarap tersebut, juga diminta agar penggarapannya menunggu kepastian batas lahan. Gubernur juga telah meminta Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk mengukur ulang dan mematok tanah untuk memberi batas lahan yang bersengketa tersebut. “Seharusnya itu lahan masyarakat dan harus dikembalikan ke masyarakat,” ujarnya di hadapan masyarakat

Terkait batas luas lahan, pihak PT Nafasindo kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. Karenanya Irwandi meminta masyarakat bersabat menunggu proses hukum selesai. “Masyarakat harus bersabar sampai keluar putusan hukum atas lahan itu,” kata Irwandi kepada warga.

Staf Humas Pemerintahan Aceh, Ahmadi Meuraxa mengatakan Pemerintah Aceh terus mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya, gubernur sudah sejak tahun 2008 aktif turun menyelesaikan kasus tersebut.

Ahmadi mengatakan, dari laporan yang disampaikan masyarakat setempat, selama ini banyak kasus intimidasi yang dialami masyarakat di Aceh Singkil, yang lahannya diserobot perusahaan. Mereka juga tidak leluasa beraktivitas di lahannya sendiri.

Berdasarkan laporan dari warga, luas lahan masyarakat yang diserobot mencapai seribuan hektar lebih. Lahan tersebut milik warga dari 22 desa dalam lima kecamatan di Aceh Singkil. PT Ubertraco telah memegang HGU sejak tahun 1986 yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan saat itu. Tapi kemudian, mereka meninggalkan lokasi HGU tersebut selama kurang dari duapuluh tahun. |Sumber AtjehPost
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016