BANDA ACEH - Kepolisian Aceh sempat mengamankan empat belas orang artis dan kru sinetron asal Malaysia. Mereka ditahan karena dianggap menyalahgunakan visa kunjungan dengan melakukan kegiatan pengambilan gambar untuk sinetron, tanpa mengantongi izin.
Sumber The Atjeh Post di Kepolisian menyebutkan, para kru film itu ditangkap unit intelkam Polda Aceh pada Rabu (28/4), di kawasan Ulee Lheu Banda Aceh. Mereka dituduh melanggar Undang-undang nomor 50 tahun 1992, tentang keimigrasiaan.
Menurut Polisi Kru dan artis sinetron yang mengangkat tema tentang kisah percintaan gadis pengusaha Malaysia dan pemuda Aceh itu, tidak memiliki izin mengambil gambar dan menyalahgunakan visa kunjungan.
Mereka kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi Banda Aceh kemarin, untuk selanjutkan dideportasi.
Pelaksana tugas Kepala Imigrasi Banda Aceh, Agus Wijaya yang dikonfirmasi The Atjeh Post mengatakan, kru film itu tak jadi dideportasi karena telah mengantongi izin pengambilan gambar dari dinas pariwisata Aceh. "Setelah kami cek ternyata ada izin dari dinas Pariwisata, jadi tidak ada masalah," katanya saat dihubungi Jumat, (29/4).
Mereka kemudian dilepas kembali. "Mereka memiliki izin sejak tanggal 26 April sampai 10 Mai di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar seperti Kantor Dinas Syariat Islam, dan rumah Aceh di Lubuk Aceh Besar,"tambahnya.
Kru sinetron berjudul Kitab Cinta itu memang sedang melakukan proses pra produksi di Aceh. Sinetron yang disutradarai Eimma Fatima itu kemarin juga sempat melakukan shoting di Kampus IAIN Ar Raniry Banda Aceh.
Selain di Ulee Lheu, Barak Pengungsi Bakoi dan IAIN, mereka juga mengelar kegiataanya di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang dan Museum tsunami Aceh. Sinetron itu dibintangi oleh artis cantik Malaysia, Fazura, dan juga melibatkan beberapa artis dan pemain figuran dari Aceh.[]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar