
Banda Aceh : LBH Banda Aceh melalui Zulfikar.SH selaku kepala divisi Sipil Politik, menagih janji tentang pembentukan KKR di Aceh yang pernah diucapkan oleh Adnan Beuransyah (AB) selaku juru bicara Partai Aceh dan ketua komisi A DPR Aceh Dalam seminar yang dilaksanakan oleh center For Justice and Peace (CAJP) pada hari selasa (4/5) yang bertema “Mempertahankan Perdamaian Aceh”. Minggu (23/5)
Dalam seminar tersebut AB mengatakan bahwa DPRA akan segera mengesahkan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang akan disahkan tahun ini. Namun, pada kenyataannya dalam keputusan DPRA Nomor 2/ DPRA/ 2010 tentang penetapan program legislasi Aceh tahun 2009-2014 dan daftar rancangan qanun prioritas tahun 2010 qanun KKR tidak masuk, akan tetapi DPR Aceh dapat memasukkannya KKR dalam daftar rancangan qanun prioritas tahun 2010 karena hal tersebut dapat dilakukan karena dalam qanun nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun dalam pasal 8 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu DPRA/DPRK atau Gubernur/bupati/walikota dapat mengajukan rancangan qanun di luar Prolega/Prolek.
Melihat peluang yang ada, Zulfikar mendesak agar DPRA memasukkan qanun KKR sebagai prioritas utama. Sebab kehadiran qanun tersebut sangat berdampak positif kepada penegakan HAM di Aceh. Dipihak lain, kehadiran qanun ini akan mampu memulihkan kembali trauma berkepanjangan para korban konflik di Aceh. I AT

0 komentar:
Posting Komentar