Gender berasal dari bahasa Latin, yaitu “Genus”, yang berarti tipe atau jenis. Gender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Karena dibentuk oleh sosial dan budaya setempat, maka gender tidak berlaku selamanya tergantung kepada waktu (tren) dan tempatnya. Sebagai contoh: kalau dulu hanya perempuan yang menggunakan anting-anting namun tren sekarang ini ternyata banyak juga laki-laki yang menggunakan anting-anting.
Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) sudah menjadi isu yang sangat penting dan sudah menjadi komitmen bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia sehingga seluruh negara menjadi terikat dan harus melaksanakan komitmen tersebut. Upaya mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG), di Indonesia dituangkan dalam kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999, UU No. 25 th. 2000 tentang Program Pembangunan Nasional-PROPENAS 2000-2004, dan dipertegas dalam Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan nasional, sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.
Dalam banyak hal di beberapa negara, konsep peran perempuan di sektor domestik berpengaruh besar terhadap kedudukan atau status perempuan dalam hukum, struktur politik maupun dalam kehidupan sosial ekonomi dan budaya. Hal tersebut menyebabkan kaum perempuan kehilangan hak otonominya untuk mengambil keputusan sendiri, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Akibatnya perempuan juga tidak punya akses apalagi kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik dan sosial budaya termasuk tidak memiliki kontrol terhadap tubuhnya sendiri.
Dalam banyak hal di beberapa negara, konsep peran perempuan di sektor domestik berpengaruh besar terhadap kedudukan atau status perempuan dalam hukum, struktur politik maupun dalam kehidupan sosial ekonomi dan budaya. Hal ini menyebabkan kaum perempuan kehilangan hak otonominya untuk mengambil keputusan sendiri, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Akibatnya perempuan juga tidak punya akses apalagi kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik dan sosial budaya termasuk tidak memiliki kontrol terhadap tubuhnya sendiri.
Pendefinisian peran domestik perempuan tersebut bahkan berpengaruh pula pada konsep hak-hak perempuan sebagaimana tercermin dalam konvensi-konvensi yang dikeluarkan oleh badan-badan internasional maupun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ada 15 (limabelas) buah dokumen hukum internasional berkaitan dengan permasalahan perempuan memperlihatkan kemajuan dan perubahan-perubahan konsep peran serta kedudukan perempuan dimasyarakat, dokumen-dokumen tersebut adalah :
1. Konvensi Penghapusan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacur (Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others);
2. Konvensi Mengenai Kondisi Kerja Buruh Perkebunan (Convention Concerning Condition of Employment of Plantation Workers);
3. Konvensi Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (International Convention for the Suppression of the Traffic in Women and Children);
4. Konvensi Mengenai Kerja Malam bagi Perempuan yang Bekerja di Sektor Industri (Convention Concerning Night Work of Women Employed in Industry);
5. Konvensi Mengenai Dalam Lapangan Kerja dan Pekerjaan (Convention Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occuption);
6. Konvensi Anti Diskriminasi dalam Pendidikan (Convention Againts Discrimination in Education);
7. Tambahan Konvensi Mengenai Penghapusan perbudakan, Perdagangan Budak dan Lembaga-Lembaga serta Praktek-Praktek Serupa Perbudakan (Supplementary Convention on the Abolition of Slavery, the Slave Trade, and Institutions and Practices Similar to Slavery);
8. Deklarasi Meksiko tentang Kesetaraan Perempuan dan Sumbangan Mereka bagi Pembangunan dan Perdamaian (Declaration of Mexico on the Equality of Women and Their Contribution to Development and Peace);
9. Konvensi tantang Penggunaan Tenaga Kerja Perempuan dalam Pekerjaan di Bawah Tanah dalam Segala Jenis Pertambaganan (Convention Concerning the Employment of Women on Underground Work in Mines of All Kinds);
10. Konvensi Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan Dewasa (International Convention for the Suppression of the Traffic in Women of Full Age); 11.Konvensi Mengenai Hak-Hak Politik Perempuan(Convention on the Political Rights of Women);
12. Konvensi Perlindungan Kehamilan (Pregnant Protection Convention);
13. Konvensi Mengenai Persetujuan atas Perkawinan, Usia Minimum Perkawinan dan Pendaftaran Perkawinan (Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage, and Registration of Marriage);
14. Konvensi Mengenai Pengupahan yang Sama Bagi Pekerja Laki-Laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Convention Concerning Egual Remuneration for Men and Women Workers for Work of equal Value);
15. Konvensi Mengenai Penhapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women).
Sebenarnya dizaman moderen ini tidak ada alasan menolak perempuan untuk menjadi pemimpin selama perempuan tersebut mampu dalam memimpin, karena;
1. Kekuasaan itu tidak mutlak, adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan;
2. Dibatasi oleh UUD;
3. Adanya control public. Yang harus kita ketahui bersama adalah dunia ini pernah dipimpin oleh kepemimpinan wanita-wanita, seperti: Cut Nyak Dien, Laksamana Malahayati, Aung San Kyi, Margareth Thatcer, PROF. DR. Komariah E Sapardjadja, S.H. realitanya ketidakadilan Gender lebih banyak dialami oleh perempuan ditengah budaya yang didominasi oleh laki-laki dengan kata lain yaitu budaya Parthiarki. Dalam budaya Parthiarki, semua pandangan perempuan dilihat dari pandangan dan keinginan laki-laki.Faktanya ada lima bentuk ketidakadilan Gender yang sering dialami oleh wanita, yaitu:
1. Marginalisasi (peminggiran), lebih dominan terjadi di bidang Ekonomi dan Sosial, misalnya perempuan hanya cocok bekerja didapur dan urus rumah tangga, posisi pekerjaan perempuan yang kurang bagus, pekerjaan perempuan dianggap lajang dan gaji yang kecil, posisi dan pekerjaan perempuan dianggap rendah;
2. Subordinasi (dinomor duakan), lebih banyak terjadi dibidang politik, misalnya: Perempuan dilarang untuk menjadi pemimpin, suara dan pendapat perempuan jarang untuk didengar;
3. Stereotipe negativ (pelebelan negativ), misalnya: Perempuan suka gossip, perempuan gatal dan bernafsu besar, perempuan penyebab laki-laki korupsi, perempuan perayu, perempuan bodoh dan suka ditipu, perempuan matre, perempuan perusak moral; 4. Violence (kekerasan), yaitu segala perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit baik fisik maupun psikis dan metal, misalnya: penganiayaan fisik, diperkosa, pelecehan seksual, penelantaran, tidak diberi nafkah, diancam cerai, diperbudak dan dicaci maki;
5. Double Burden (beban kerja ganda), yaitu disamping bekerja dikantor, perempuan juga sekaligus dibebani tugas-tugas domestic (rumah) seperti, mendidik anak, melayani suami, membersihkan rumah, memasak dan mencuci.
Sebenarnya perempuan mempunyai kekuatan mempesona laki-laki, dia dapat mengatasi beban, bahkan melebihi laki-laki. Perempuan juga mampu kebahagiaan dan pendapatnya sendiri, dia mampu tersenyum bahkan saat hatinya menjerit, mampu bernyanyi saat menangis, menangis saat terharu, tertawa saat ketakutan. Perempuan juga bekorban demi orang yang dicintainya, mampu berdiri melawan ketidakadilan, perempuan juga tidak menolak kalau melihat yang lebih baik dan dia menerjunkan dirinya untuk keluarga. Perempuan memang sangat lembut, tapi dibalik itu ada sesuatu kekuatan yang tidak bisa kita bayangkan, dengan kekuatan itulah perempuan dapat mengatasi berbagi hal yang sangat luar biasa.
M. Agam Khalilullahadalah Mahasiswa Universitas Malikussaleh, Jurusan Ilmu Politik dan tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) dan juga aktif di SERAMPAK Aceh.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar