News Update :

ACEH

POLITIK

NUSANTARA

Tampilkan postingan dengan label aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aceh. Tampilkan semua postingan

Ini Video Kondisi Kayu Pasca Banjir di Pasantren Darul Muhlisin Aceh Tamiang

Selasa, 03 Februari 2026

acehtraffic.com | Aceh Tamiang - Ini Video Kondisi Kayu Pasca Banjir di Pasantren Darul Muhlisin Aceh Tamiang. Video ini diambil pada tanggal 24 Des 2025

Satgas : 91 Ribu Korban bencana Aceh Masih di Pengungsian

Senin, 02 Februari 2026

Jakarta | acehtraffic.com-  Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatra melaporkan, hingga Kamis, 29 Januari 2026, sebanyak 111.788 warga masih berada di posko pengungsian. Aceh menjadi provinsi dengan jumlah pengungsi tertinggi, mencapai lebih dari 80 persen dari total pengungsi di tiga provinsi terdampak.

Juru Bicara Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatra, Amran, menyebutkan Aceh tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pengungsi terbanyak, yakni mencapai 91.663 orang, sementara Sumatra Utara 11.085 pengungsi, dan Sumatra Barat 9.040 pengungsi. 

“Total secara keseluruhan pengungsi sampai dengan kemarin itu ada 111.788 jiwa,” ujarnya.

Meski jumlah pengungsi mencapai ratusan ribu, Amran menyebut terdapat tren penurunan secara bertahap. Pemerintah menargetkan seluruh warga terdampak dapat segera pindah ke hunian yang lebih layak.

“Jumlah pengungsi terus berkurang dari waktu ke waktu, dan diharapkan nantinya tidak ada lagi warga yang tinggal di posko pengungsian,” jelasnya.

Untuk mendukung relokasi warga, pemerintah mempercepat pembangunan Hunian Sementara (Huntara) sekaligus menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH). Hingga saat ini, dari total rencana pembangunan 17.231 unit Huntara, sebanyak 4.281 unit telah rampung dibangun, sementara 5.932 warga telah menerima DTH.

Aceh, sebagai provinsi dengan dampak paling masif, menjadi fokus utama pembangunan infrastruktur darurat. Saat ini, 3.248 unit Huntara telah selesai dibangun untuk menampung warga yang kehilangan tempat tinggal, sementara 9.766 warga Aceh terdampak memilih skema DTH sembari menunggu proses rekonstruksi rumah permanen.

Dengan selesainya unit Huntara tambahan dan penyaluran DTH, pemerintah berharap beban psikologis dan sosial warga di pengungsian dapat segera teratasi.[pintoe]

Dulu Offset Sekarang Meetik

Jumat, 13 Mei 2011

Offset sering di gunkan saat pemain bola melewati dengan cepat sebelum bola jatuh di tanah pemain bola yang berdiri sejajaran. Artinya lebih cepat kedepan. Jika kita pisahkan Off artinya mati, dan Set bisa jadi setting, jika gabungkan artinya maka jadinya kematian Setting. kematian setting adalah kematian ide, atau sekarang juga di sebut dengan Donk. 

Ada juga sebutan lain untuk kata offset, orang yang bergigi agak menonjol kedepan alias boneng juga sering di sindir dengan sebutan Offset. Bahkan ngetren sebutan Offset lama bertahan di kalangan di Lhokseumawe. Sementara istilah Boneng di pakai oleh warga yang sedikit pedalaman. 

Namun beriring kemajuan zaman dan teknologi, wi-fi dimana-mana, laptop bertebaran, beriring itu pula perubahan terjadi di berbagai bidang. tak heran industri sepeda motor melihat perkembangan ini, dari sepeda motor yang memakai Gigi beralih ke Matik [faham banyak orang sepmor tak bergigi]

Dan sampai disitu, ternyata kemajuan teknologi sepeda motor juga di ikuti oleh pergantian sebutan Boneng, Offset bagi yang kebetulan giginya agak sedikit maju menjadi Meeetik. Ada ada saja kawan ini..ah. | AT/gK]


PA Aceh Timur Protes Pemberhentian Sanusi

Kamis, 12 Mei 2011

IDI RAYEUK - Anggota KPA dan Partai Aceh Wilayah Aceh Timur mengaku kecawa dengan pemberhentian Tengku Sanusi dari jabatannya sebagai ketua Partai Aceh Wilayah Aceh Timur. Pemberhetian itu dinilai tak beralasan.

“Kami tidak terima pemberhentian Tengku Sanusi, semua pengurus menolak,” kata Panglima Sagoe Wilyah Peureulak yang tak ingin disebutkan namanya.

Penolakan pemberhentian itu mencuat dalam rapat pengurus Partai Aceh wilayah Aceh Timur yang dihadiri semua pungurus pada Rabu Kemarin. Menurut Panglima Sagoe Pereulak itu, pihak KPA dan Partai Aceh Wilayah tidak pernah diminta tanggapannya sebelum surat keputusan pemberhentian itu dikelurkan Partai Aceh Pusat.

Dewan Pimpinan Pusat partai Aceh mengeluarkan keputusan memberhentikan sementara Tengku Sanusi Bin Muhammad sebagai ketua KPA dan Partai Aceh wilayah Aceh Timur. Sanusi diberhentikan selama 6 bulan, lewat sebuah surat yang dikirimkan Senin (9/5) dan ditandatangani Seketaris Pusat Partai Aceh.

Tengku Sanusi adalah tokoh mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Timur. Sejak tahun 1989, dia telah menjabat sebagai panglima wilayah Pereulak. Paskadamai, dia menjabat sebagai ketua KPA dan Partai Aceh | Sumber The AtjehPost

Zaini Abdullah Tolak Pengesahan Mahkamah Kontitusi


BLANGPIDIE-Mantan petinggi Gerakan Aceh Mardeka (GAM) di pengasingan, DR Zaini Abdullah menegaskan calon independen yang disahkan oleh Makamah Kontitusi (MK) merusak hukum karena bertentangan dengan keputusan MoU Helsinki.

Penegasan itu disampaikan Zaini, Selasa (10/5) dalam sambutan pada acara maulid akbar Nabi Muhammad SAW di Pasantren Darul Muhibbah Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Di hadapan seribuan undangan dan petinggi KPA dan Partai Aceh (PA), Zaini Abdullah yang merupakan calon gebernur dari PA berpasangan dengan Muzakir Manaf (Ketua KPA) menerangkan jangan hanya karena segilintir orang UUPA yang merupakan perpanjang tangan dari MoU Helsinki diubah.Dia menilai ada keganjilan lahirnya calon independen di Aceh setelah Partai Aceh itu lahir.

Sebelumnya diterangkan, perjanjian Pemerintah RI dengan Perwakilan Mantan GAM yang melahirkan MoU Helsinki telah disetujui adanya jalur independen untuk rakyat Aceh dalam pemilukada gebernur dan bupati/walikota di Aceh pada tahun 2006 lalu.


Sementara Ir Jufri Hasanuddin, anggota DPRA dari PA menambahkan, bahwa bagi DPRA tidak mempermasaalahkan ada atau tidaknya calon independen tetapi yang menjadi dasar adalah UUPA yang merupakan harga mati.


Tak Harus Menunggu
Di tempat terpisah di Banda Aceh, staf ahli Gubernur Jafar SH menyebutkan, Pemilukada di Aceh tidak harus menunggu pengesahan Qanun. Pasalnya, qanun Pemilukada lalu sudah ada, maka tidak ada halangan untuk melaksanakan agenda pesta rakyat itu."Kita harapkan KIP segera membuat persiapan agar tahapan pelaksanaannya dapat dilakukan paling tidak pertengahan Oktober atau Desember tahun ini," ujarnya.

Memang, kata dia, untuk pelaksanaan Pemilukada harus ada qanun. Tapi tidak harus adanya qanun baru melainkan qanun yang lama pun bisa. Kecuali jika qanun belum ada.Sementara, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan, masa tugasnya bukan satu tahun lagi menjabat (masa jabatan berakhir 12 Februari 2012) tetapi dengan ‘lantang’ akan berakhir 2017.

     
"Saya memimpin Aceh hingga 2017 bertambah lima tahun lagi," terangnya di hadapan audensi Forum Komunikasi Pemuda Gampong di ruang kerjanya, kemarin.Irwandi yakin dimana ia melihat sampai saat ini masih banyak dukungan masyarakat kepadanya dan ia juga saat ini mendapat dukungan dari partai nasional dan partai lokal. Namun, dirinya menyatakan sampai saat ini tetap berjuang dan maju di jalur independen.

"Saya belum ada niat masuk ke parnas, memang beberapa hasil survey beberapa parnas dirinya masuk dalam peringkat nominasi, tetapi itu semua belum dia berikan jawaban," demikian Irwandi. Menanggapi soal pengamanan Pemilukada mendatang, Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan secara terpisah menyebutkan, pihaknya hanya menunggu keputusan KIP terkait jadwal pelaksanaannya.

"Kami hanya menunggu kapan keputusan KIP tentang Pilkada, kalau sudah ditetapkan langsung terjun ke lapangan," ujarnya usai membuka pelatihan Pejabat Pelaksana Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Mapolda Aceh. Iskandar Hasan mengatakan, persiapan aparatnya dalam pengamanan pemilukada sudah siap, bahkan akhir bulan lalu ia bersama jajaran telah melakukan rapat pemantapan di Sabang.

"Seluruh Kapolres terutama kabupaten yang menggelar pemilukada, sedangkan yang tidak justru kita minta ikut memback up saja," jelasnya.Sebelumnya Kapolda membuka rapat sosialisasi tentang UU No 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik bagi pejabat pelaksana informasi dan dokumentasi (PPID) bagi jajaran Polres se Aceh.

"Ada kasus-kasus yang tidak bisa disampaikan karena pejabat PPID atau aparat yang bersangkutan karena kasusnya masih harus dikembangkan lagi untuk mengungkap yang lain,"tukas Kapolda.

|Rakyat Aceh
.

INTERNASIONAL

LINGKUNGAN

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016