ACEH TAMIANG — Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE, MH, Bersama Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Mutia Arisa menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026 yang digelar di Kantor KIP Aceh Tamiang, Selasa (29/9/2026).
Rapat pleno tersebut membahas sekaligus mengesahkan hasil pemutakhiran
data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bagian dari upaya
memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disahkan dalam rapat pleno, jumlah
pemilih berkelanjutan di Kabupaten Aceh Tamiang tercatat sebanyak 223.452
pemilih.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 111.550 pemilih merupakan laki-laki,
sedangkan 111.902 pemilih merupakan perempuan. Data tersebut tersebar di
216 desa/kelurahan yang berada di 12 kecamatan di seluruh wilayah
Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran, menegaskan bahwa pemutakhiran data
pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas
penyelenggaraan pemilu.
“Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan penting dilakukan untuk
memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Kami akan terus melakukan
pengawasan terhadap proses ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu,”
ujar Imran.
Menurutnya, pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih
diperlukan untuk memastikan setiap perubahan data, baik penambahan maupun
pengurangan pemilih, tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat pleno terbuka tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam
menjaga kualitas data pemilih di Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga data yang
tersedia dapat menjadi basis yang akurat dalam penyelenggaraan pemilu maupun
pemilihan berikutnya. (em)


















