News Update :

Galian C Dikrueng Sawang Diduga Ilegal, "PT.Kuta Raja" Tetap Eksis Beroprasi

Selasa, 03 Februari 2015

Sawang | acehtraffic.com - Maraknya Galian C illegal di Krueng Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara menyebabkan jalan antar Gampong dan lintas kecamatan rusak dan berlubang dan juga terancam akan terjadinya lonsor dan banjir bandang.

Sebuah perusahaan yang beroprasi di Kecamatan Sawang yaitu PT. Kuta Raja di duga Ilegal dan tanpa izin Galian C dan tiada rekomendasi dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) sekarang lagi eksis mengambil Material batu,kerikil dan pasir di Gampong Gunci dengan menggunakan alat berat Becho, dan di bawa ke pabrik pemecah batu yang juga miliknya tersebutlokasi sungai yang di jadikan tempat ambil untung perusahaan tersebut kini mulai parah selain merusak jalan lintas antar gampong juga bisa terancam longsor dan banjir bandang.

Supriadi Warga Gampong Gunci mengatakan perusahaan tersebut sudah lama melakukan operasi Galian C di Krueng Sawang, dan sayangnya proses pengambilan material di sungai tersebut tanpa menggunakan tenaga kerja lokal, tapi menggunakan tenaga kerja Jepang (Becho), ujarnya.

"Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar segera menghentikan proses pengambilan material di sungai Sawang"ungkapnya.

Sementara Kepala KLH Aceh Utara Nuraina saat di hubungi oleh reporter acehtraffic.com mengatakan, kami sudah banyak menerima laporan, kalau PT,Kuta Raja itu liar, Perusahaan tersebut bukan lagi mencemari lingkungan tapi malah merusak Lingkungan lebih parah daripada PT.PIM, kalau tercemar kita bisa perbaiki air sungai, tapi kalau merusak dengan mengambil batu di sungai apa bisa digantikan batu 5 biji dalam sehari.ujar Nuraina
Pabrik Pemecah batu milik PT.Kuta Raja

Proses pengeluaran izin itu harus dari KP2T dan terlebih dahulu harus ada Rekomendasi dari KLH dengan melengkapi dokumennya, sebaiknya KP2T tidak boleh mengeluarkan izin karna nantinya akan berhadapan dengan masyarakat setempat dan LSM yang ada di Aceh.Tambahnya.

"Kalau Pak Camat berani, silahkan Pak Camat membuat surat teguran untuk mereka (PT KUTA RAJA) agar menghentikan proses kegiatan pengambilan Galian C, dikarnakan sudah merusak lingkungan hidup" pintanya.

Nuraina juga menambahkan, Galian C tersebut bisa menimbulkan keresahaan warga terhadap potensi terjadinya longsor dan banjir bandang, untuk itu kami meminta kepada saudara (Muspika) untuk menyikapi dengan kajian lingkungan hidup dan hal itu bisa disebutkan dalam surat yang akan di buat oleh Camat. dan jika belum ada izin kami minta agar di tutup sementara  waktu.

Di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 disebutkan setiap perusahaan yang melakukan proses pengambilan  Galian C harus melengkapai Dokumen Amdal, UKL-UPL dan SPPL untuk penerbitan Izinnya .

Sementara Muspika dan pihak PT.Kuta Raja beberapa kali di hubungi tidak ada jawaban,| AT | TM |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016