Lhokseumawe | acehtraffic.com - Belum satu Minggu umur serah terima Kalapas yang baru bukannya bertambah baik di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe malahan bertambah hancur sistem pembinaan yang diterapkan oleh Kalapas yang baru M.Sutan. Mau tahu tidak, sambil melek sebelah mata kata Jaja Miharja "apaan tu" ?
Untuk di ketahui dan ditindak lanjuti, sejak serah terima jabatan Kalapas Lima hari yang lalu Lapas Lhokseumawe dari informasi yang di terima Reporter acehtraffic.com di LP tersebut saat ini bebas mesum/tidur sama istri dengan tarif atau tiket Sewa kamar 150 - 200 ribu dalam kamar sel isolasi kamar N0,11,12,13;14.,Tidak hanya istri dimasukkan dalam kamar isolasi belakang tapi juga pacar boleh menginap kayak tadi malam Minggu 16 November 2014.
Kasian Napi waria si Bella alias Budiman tersiksa tidak ada kamar tidur karena kamar sel dia disewakan oleh pegawai untuk dapat uang hasil bisnis di LP yang dibawa pulang untuk anak istrinya di rumah. "Gawat that ka Lapas Lhokseumawe" (gawat sekali LP Lhokseumawe), itu semua permainan 4 Danru piket yaitu Ridwan,SE, karimuddain,SH,, M,yakob,SH, dan MUkhtar kaoy, ungkap seorang pengawas LP yang namanya tidak boleh di tulis.
"Kplp dan kalapas tutup mata. itu wajib diproses demi hukum sesuai qanun NO 11,12,13 pemerintah Aceh,"ujarnya.
| Kadivmin Zulkifli (Kanan), Kalapas Lama, Meurah Budiman serah terima dengan Kalapas baru M.Sutan dan di sebelah kiri Kadivpas Aceh Muji Raharjo, Selasa, 11 November 2014. |
"Malam nyoe na mantong napi ek kapai sehingga napi si Bella hana tempat eh karena kamarnya disewakan untuk bersetubuh napi lainnya"(Malam ini masih ada napi yang bersama istrinya sehingga napi si bella tidak mempunyai tempat tidur karena sudah di sewakan untuk bersetubuh napi lainnya). ungkap seorang Napi.
"Malam ini komandan jaga Karimudin, Sibella sudah satu minggu tidak ada tempat tidur dan dia sakit2an sekarang".tambahnya.
Bella salah seorang Napi Waria saat di tanyai reporter acehtraffic.com membenarkan kalau kamar dia sering di pakai untuk di sewakan buat orang lain, dan dia malah sering tersingkirkan dari kamarnya.
Sementara Kalapas Lhokseumawe M.Sutan saat di hubungi oleh reporter acehtraffic.com beberapa kali melelui Hendphon nya namun tidak ada jawaban.
Direktur Jendral Pemasyarakatan Handoyo sudrajat melalui direktur keamanan dan ketertiban Ditjenpas saat dikonfirmasi melalui Handphone selulernya mengatakan belum ada aturan ataupun undang-undang pemasyarakatan yang membenarkan ataupun memperbolehkan narapidana melakukan hubungan biologisnya dalam lembaga pemasyarakatan, jikapun ada seperti informasi yang baru saya terima dari LP Lhokseumawe.
Jika terbukti adanya informasi laporan tersebut maka sudah semestinya kalapas,pejabat lapas maupun petugasnya harus diberi sanksi karna telah melanggaran karena telah memberi izin dan menyediakan tempat menyalurkan hubungan biologis narapidana. Ujar Bambang saat dihubungi yang sedang dalam perjalanan ke Cirebon menumpang kereta api.
Menurut dirkamtib jika Menteri Hukum dan HAM yang baru telah ada wacana untuk menfasilitasi ada undang-undang aturan yang memunkinkan narapidana menyalurkan hubungan biologis yang bertujuan agar.
Tetap mempunyai hubungan harmonis dengan kehidupan rumah tangganya walau telah berstatus napi. Namun itu baru sebuah wacana belum ada dasar hukumnya seperti undang-undang ataupun aturan lainnya.
Jadi sebelum adanya aturan ataupun undang-undang kegiatan seperti itu tidak dibenarkan dan bila ada LP/Rutan yang melakukan itu kalapas atau karutannya harus ditindak atau diberi sanksi.ungkap bambang sumardiono sosok dirkamtib yang dikenal akrab di kalangan jurnalis di Aceh.| AT | BSM |
