News Update :

Konflik Agaria di Aceh Timur, LSM Sahara Minta Cabut Izin HGU PT Patria Kamoe

Selasa, 30 September 2014

Korban Pengusiran paksa PT Patria Kamoe yang mengungsi digedung rumah sakit yang terbengkalai milik Medco, Idi Timur, Aceh Timur, Senin, 22 September 2014. |Photo: acehbaru.com/Isbahannur|
Banda Aceh | acehtraffic.com – Terkait aksi brutal PT Patria Kamoe yang mengusir sekampung warga dan merusak seluruh rumah masyarakat Gampong Gajah Meuntah Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, 20 Juni 2014, lalu, secara tidak manusiawi menuai kritikan.
Dahlan M. Isa, Direktur LSM Sahara (Suara Hati Rakyat) sangat menyayangkan konflik agraria yang terjadi antara PT Patria Kamoe dengan masyarakat Gampong Gajah Meuntah. (Baca: Kejahatan Kemanusiaan di Aceh Timur)
“Saran saya kepada Pemerintah Aceh Timur tidak boleh lepas tangan, dalam hal ini pemerintah harus turun tangan secara intensif dan adil untuk menyelesaikannya sekarang sekarang juga” katanya, Senin 22 September 2014, malam.
Seharusnya potensi kejadian ini sudah dapat diprediksi sebelumnya, sehingga masyarakat tidak dirugikan seperti sekarang. “Yang perlu disejahtrakan itu masyarakat sebagai warga Aceh Timur yang berhak mencari nafkah di daerahnya” Kata aktivis lingkungan itu.
Sahara meminta dalam hal ini Komnas HAM juga harus turun tangan untuk mengintervensi perilaku perusahaan yang telah merebut hak masyarakat local.
Disamping itu, Untuk jangka menengah, Pemerintah Aceh Timur harus mereview (mengkaji ulang) izin-izin HGU yang bermasalah, terlantar dan tidak membawa keuntungan bagi masyarakat.
“Perusahaan yang mengelola HGU tersebut harus diberikan peringatan, sangsi dan bahkan diusul cabut izin karena sudah kelewatan memperlakukan masyarakat secara tidak manusiawi”Katanya.
Untuk jangka panjang Pembkab Aceh Timur harus menghentikan sementara (moratorium) izin, rekomendasi untuk pembukaan perkebunan sawit terutama oleh perusahaan-perusahaan sampai penataan masalah di lapangan dan regulasi lainnya selesai dilakukan oleh Pemkab.
Pemkab masih bisa menginsentif PAD dengan cara melakukan intensifikasi perkebunan seperti membuka perusahaan pengolah CPO yang dapat menghasilkan berbagai produk lainnya, sehingga CPO Aceh tidak perlu dijual ke luar Aceh. Dari proses ini Pemkab dan masyarakat akan mendapat keuntungan PAD dan pekerjaan untuk masyarakat.
Harus diingat setiap terjadi konflik agraria selalu saja masyarakat local yang menjadi pihak yang sangat dirugikan, seperti dituduh sebagian pemukimannya atau kebun masyarakat masuk dalam wilayah HGU. “demikian pula terhadap ekosistem yang ada, akan sangat dirugikan apabila pemaksaan pemanfaatan hutan seperti ini” Kata Dahlan. | acehbaru |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016