Aceh
Timur | acehtraffic.com- Sedikitnya 38 orang perwakilan dari enam gampong di
Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur mengikuti training tentang
pemahaman tugas dan fungsi pemerintah gampong.
Training ini bertempat di meunasah Dusun Seunebok Bunta, Gampong
Teuping Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur dan difasilatasi oleh Yayasan
Sheep Indonesia. Peserta yang hadir adalah aparatur gampong dan anggota
Organisasi Masyarakat Basis (OMB) yaitu Gampong Teuping Breuh, Kuala Geulumpang,
Teuping Pukat, Seulemak Muda, Keumuning dan Gampomg Seubong Tuha.
Heri Sasmito Wibowo, area manager Yayasan Sheep Indonesia
Wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang
mengatakan latarbelakang dilakukannya training ini karena pemerintahan gampong
belum berjalan optimal karena banyak aparatur gampog yang belum faham tugas dan
fungsinya.
Selain
itu partisipasi masyarakat dalam pembangunan gampong belum optimal. Hal ini
diperparah dengan dengan akses informasi yang terhambat karena tidak mengetahui
bahwa ada payung hukum yang melindungi untuk mengakses informasi.
Selama dua hari yaitu tanggal 3 -4 September
lalu para peserta training saling berdiskusi dan mengutarakan berbagai
persoalan yang terjadi di gampong mereka masing-masing lalu kemudian
bersama-sama menganalisa permasalahan tersebut.
Selain materi qanun gampong,
dalam training ini juga disampaikan materi tentang undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik dan tentang siklus anggaran pemerintah.
“Peserta diharapkan mengetahui haknya mendapatkan
informasi dari badan pemerintah kemudian peserta juga mengerti tentang siklus
anggaran pemerintah. Untuk menginternalisasikan materi peserta membuat rencana
tindaklanjut yang akan diimplementasikan di desa masing-masing”. Ucap Heri
Sasmito.
Rizayana, peserta training mengungkapkan training ini
sangat bermanfaat karena merupakan salah satu upaya meningkatkan sumber daya
manusia untuk masyarakat Gampong.
“Sumber Daya
Manusia di gampong sangat terbatas, dengan adanya training seperti ini
masyarakat menjadi lebih cerdas dalam menghadapi berbagai persoalan di gampong."
Selain itu sangat membantu masyarakat untuk mengetahui bagaimana tata kelola
gampong yang baik dan juga mengetahui undang-undang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) sehingga pemerintah desa tidak bisa seenaknya bertindak karena
masyarakat mengetahui hak-hak mereka,” ungkap Rizayana. | AT | RD | IV|
