News Update :

Warga Simpang Ulim Dapat Pendidikan Fungsi Pemerintah Gampong

Kamis, 05 September 2013

Aceh Timur | acehtraffic.com- Sedikitnya 38 orang perwakilan dari enam gampong di Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur mengikuti training tentang pemahaman tugas dan fungsi pemerintah gampong.

Training ini bertempat di meunasah Dusun Seunebok Bunta, Gampong Teuping Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur dan difasilatasi oleh Yayasan Sheep Indonesia. Peserta yang hadir adalah aparatur gampong dan anggota Organisasi Masyarakat Basis (OMB) yaitu Gampong Teuping Breuh, Kuala Geulumpang, Teuping Pukat, Seulemak Muda, Keumuning dan Gampomg Seubong Tuha.

Heri Sasmito Wibowo, area manager Yayasan Sheep Indonesia Wilayah Aceh Timur  dan Aceh Tamiang mengatakan latarbelakang dilakukannya training ini karena pemerintahan gampong belum berjalan optimal karena banyak aparatur gampog yang belum faham tugas dan fungsinya.

Selain itu partisipasi masyarakat dalam pembangunan gampong belum optimal. Hal ini diperparah dengan dengan akses informasi yang terhambat karena tidak mengetahui bahwa ada payung hukum yang melindungi untuk mengakses informasi.

Selama dua hari yaitu tanggal 3 -4 September lalu para peserta training saling berdiskusi dan mengutarakan berbagai persoalan yang terjadi di gampong mereka masing-masing lalu kemudian bersama-sama menganalisa permasalahan tersebut. 

Selain materi qanun gampong, dalam training ini juga disampaikan materi tentang undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang siklus anggaran pemerintah.

“Peserta diharapkan mengetahui haknya mendapatkan informasi dari badan pemerintah kemudian peserta juga mengerti tentang siklus anggaran pemerintah. Untuk menginternalisasikan materi peserta membuat rencana tindaklanjut yang akan diimplementasikan di desa masing-masing”. Ucap Heri Sasmito.

Rizayana, peserta training mengungkapkan training ini sangat bermanfaat karena merupakan salah satu upaya meningkatkan sumber daya manusia untuk masyarakat Gampong.

“Sumber Daya Manusia di gampong sangat terbatas, dengan adanya training seperti ini masyarakat menjadi lebih cerdas dalam menghadapi berbagai persoalan di gampong."

Selain itu sangat membantu masyarakat untuk mengetahui bagaimana tata kelola gampong yang baik dan juga mengetahui undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga pemerintah desa tidak bisa seenaknya bertindak karena masyarakat mengetahui hak-hak mereka,” ungkap Rizayana. | AT | RD | IV|


Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016