News Update :

Partai Nasional Aceh Buka Peluang Untuk Calon Legislatif

Minggu, 03 Maret 2013


Banda Aceh  | acehtraffic.com- Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh (DPP PNA) membuka peluang bagi putra-putri terbaik Aceh untuk bergabung dan mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif untuk Anggota DPRA dan DPRK, Sabtu 2 Maret 2013


Pendaftaran tersebut dimulai tanggal 04 s.d 10 Maret 2013,  dengan ketentuan sebagai berikut :


 1.Bakal calon legislatif untuk anggota DPRA/DPRK mengambil formulir pendaftaran di Kantor DPP PNA atau DPW PNA secara langsung tanpa dapat diwakilkan.


2. Pengembalian formulir pendaftaran diantar langsung tanpa dapat diwakilkan ke salah satu DPW PNA yang ada di daerah pemilihan yang dipilihnya.


3. Pada saat pendaftaran, bakal calon legislatif untuk anggota DPRA/DPRK wajib membawa kelengkapan administrasi sebagai berikut :


(a)        Surat permohonan pengajuan diri menjadi salah satu bakal calon legislatif yang diusulkan oleh DPW PNA yang dipilih, yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai cukup;
(b) Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);

(c) Photo copy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar;

(d) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

(e) Photo copy ijazah / surat tanda tamat belajar (STTB) / syahadah / sertifikat kelulusan *) yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;

(f) Photo copy kartu tanda anggota (KTA) PNA sebanyak 1 (satu) lembar;

(g) Photo copy kartu pemilih sebanyak 1 (satu) lembar;

(h) Surat pernyataan berkomitmen mengimplementasikan MoU Helsinki yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai cukup;

(i) Surat pernyataan berkomitmen mengimplementasikan konstitusi PNA yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai cukup;

(j) Surat pernyataan berkomitmen mengikuti semua pelatihan kader PNA yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai cukup;

(k) Surat pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai bakal calon legislatif PNA yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai cukup;

(l)   Pengganti biaya formulir pendaftaran sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).


 4.         Khusus bagi bakal calon legislatif untuk anggota DPRA/DPRK yang berasal dari non kader diwajibkan :

(a)        Menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik lainnya secara terbuka melalui media massa (jika masih terdaftar sebagai anggota partai politik/partai politik lokal lainnya);

(b) Mendaftarkan diri menjadi anggota Partai Nasional Aceh;

(c) Memberikan kontribusi secara materil kepada Partai Nasional Aceh.


5. Syarat-syarat administrasi lainnya yang akan ditentukan oleh KIP akan diberitahukan kemudian setelah ada ketetapan resmi dari KIP.


6. Setelah mendaftar, bakal calon untuk anggota DPRA/DPRK akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran. | AT | RD | RILIS|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016