Banda
Aceh | acehtraffic.com- Dewan Pimpinan
Pusat Partai Nasional Aceh (DPP PNA) membuka peluang bagi putra-putri terbaik
Aceh untuk bergabung dan mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif untuk
Anggota DPRA dan DPRK, Sabtu 2 Maret 2013
Pendaftaran
tersebut dimulai tanggal 04 s.d 10 Maret 2013, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Bakal calon legislatif untuk anggota
DPRA/DPRK mengambil formulir pendaftaran di Kantor DPP PNA atau DPW PNA secara
langsung tanpa dapat diwakilkan.
2. Pengembalian formulir pendaftaran
diantar langsung tanpa dapat diwakilkan ke salah satu DPW PNA yang ada di
daerah pemilihan yang dipilihnya.
3. Pada saat pendaftaran, bakal calon
legislatif untuk anggota DPRA/DPRK wajib membawa kelengkapan administrasi
sebagai berikut :
(a) Surat permohonan pengajuan diri menjadi
salah satu bakal calon legislatif yang diusulkan oleh DPW PNA yang dipilih,
yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai cukup;
(b) Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
(c) Photo copy kartu tanda penduduk (KTP)
sebanyak 1 (satu) lembar;
(d) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
3 (tiga) lembar;
(e) Photo copy ijazah / surat tanda tamat
belajar (STTB) / syahadah / sertifikat kelulusan *) yang telah dilegalisir
sebanyak 1 (satu) lembar;
(f) Photo copy kartu tanda anggota (KTA)
PNA sebanyak 1 (satu) lembar;
(g) Photo copy kartu pemilih sebanyak 1
(satu) lembar;
(h) Surat pernyataan berkomitmen
mengimplementasikan MoU Helsinki yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai
cukup;
(i) Surat pernyataan berkomitmen
mengimplementasikan konstitusi PNA yang ditanda tangani di atas kertas
bermaterai cukup;
(j) Surat pernyataan berkomitmen mengikuti
semua pelatihan kader PNA yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai cukup;
(k) Surat pernyataan tidak mengundurkan diri
sebagai bakal calon legislatif PNA yang ditanda tangani di atas kertas
bermaterai cukup;
(l) Pengganti biaya formulir pendaftaran
sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
4. Khusus bagi bakal calon legislatif
untuk anggota DPRA/DPRK yang berasal dari non kader diwajibkan :
(a) Menyatakan pengunduran diri dari
keanggotaan partai politik lainnya secara terbuka melalui media massa (jika
masih terdaftar sebagai anggota partai politik/partai politik lokal lainnya);
(b) Mendaftarkan diri menjadi anggota Partai
Nasional Aceh;
(c) Memberikan kontribusi secara materil
kepada Partai Nasional Aceh.
5. Syarat-syarat administrasi lainnya yang
akan ditentukan oleh KIP akan diberitahukan kemudian setelah ada ketetapan
resmi dari KIP.
6. Setelah mendaftar, bakal calon untuk
anggota DPRA/DPRK akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran. | AT | RD | RILIS|

