Lhokseumawe |
Acehtraffic.com – Seluruh pengusaha burung waled di Kota Lhokseumawe tidak
memiliki ijin dan juga tidak memberikan kontribusinnya kepada Kota Lhokseumawe.
Selasa, 1 Mei 2012.
Hal tersebut diungkapkan
oleh Bakhtiar Ketua Legislasi DPRK Lhokseumawe, menurutnya pengusaha waled illegal
tersebut sudah terjadi selama 25 tahun, akibat tidak adanya peraturan yang
jelas, Pemerintah Daerah pun tidak bisa menindak hal tersebut.
“Pengusaha burung waled illegal
memang ada, itu sudah terjadi selama 25 tahun karena tidak adanya peraturan
yang mengatur hal itu, maka Pemerintah Daerah pun tidak bisa ditindak”. Ujar
Bakhtiar, Ketua Legislasi DPRK Lhokseumawe.
Kita juga meminta Eksekutif,
sambung Bakhtiar untuk mendatakan para pegusaha-pengusaha waled yang ada di
Kota Lhokseumawe untuk diserahkan kepada kami untuk diketahui seberapa banyak
pengusaha waled di Kota Lhokseumawe.| AT | AG |

0 komentar:
Posting Komentar