Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Sejumlah supir angkutan dan pengendera roda
empat keluhkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan petugas Dinas
Perhubungan Kota Lhokseumawe untuk mengurus Kir yang nyatanya sangat mencekik
atau diatas harga standarnya. Jumat, 4 Mei 2012.Jumlah Uang pungutan liar tersebut jumlahnnya sangat besar atau dua kali lipat dari harga yang sudah ditentukan dalam peraturan, disinyalir mengalir ke kantong oknum pegawai Dishub yang nakal.
Apalagi,demi keselamatan pengendara atau penumpang roda empat, maka wajib menguji kir kendaraannya.
Bayangkan saja keuntungan besar diperoleh pegawai nakal karena setiap harinya ada ratusan kendaraan plat kuning atau hitam antri pelayanan pengujian kir di Kota
Lhokseumawe.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kota Lhokseumawe Miswar melalui Kabid Darat Ridwan dirinya tidak membantah soal adanya pungli Kir. Ridwan juga mengaku dirinya tak akan mampu untuk menjawab mengenai hal itu.
" Aduh, mengenai pungli itu saya tak mampu menjawab wawancara
wartawan. Jangan wawancara saya, coba tanya sama komandan lapangan darat
aja," Ujar Ridwan.
Kanit Lantas Nasir ketika diwawancarai, dirinya tidak mau menjawab. Bahkan ia juga meminta kepada The Aceh Traffic agar tidak mempublikasi kasus pungli itu. "
Tolonglah bang jangan anda tulis kasus pungli ini, karena Ini amanah atasan saya, jadi saya meminta jangan dimuat," Ungkap Nasir.
Saat ini Dinas Perhubungan Lhokseumawe disinyalir telah melakukan pungutan-pungutan diluar ketentuan yang berlaku. Tarif yang dipatok sangat tidak wajar, yaitu berkisaran Rp50 ribu hingga Rp150 ribu untuk satu unit kendaraan.
Ketentuan yang sebenarnya, sesuai dengan Perda No.11/2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, semua kendaraan umum dan angkut secara berkala tiap enam bulan sekali harus melakukan uji kelayakan kendaraan.
Perda tersebut juga mengatur soal tarif. Diantaranya, biaya uji, penetapan lulus uji, penggantian buku uji, tanda uji, serta penggantian buku uji bila hilang.
Harga normal untuk
pengurusan kir, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Rp 29 ribu. Kalau ganti
buku uji (karena habis), tinggal tambah Rp 7 ribu. Kalau hilang, ganti bukunya
mencapai Rp 20 ribu. Bahkan bisa semakin mahal harganya bila pengemudi ingin
mempercepat urusan Kir.| AT | AG |

0 komentar:
Posting Komentar