Simeulue | Acehtraffic.com - Sedikitnya 3.300 warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik [E-KTP], karena banyak kendala yang dihadapi petugas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simeulue Arminsyah di Sinabang, Selasa 1 Mei 2012 mengatakan, kendala yang dihadapi antara lain tidak berada ditempat, data ganda, sakit berat, pindah, dan seringnya padam listrik.
Warga yang belum merekam E-KTP tersebut tersebar di delapan kecamatan di wilayah kepulauan yang sering dilanda gempa bumi tektonik itu.
Namun, katanya, realisasi pelaksanaan perekaman E-KTP di kabupaten itu hingga 30 April 2012 mencapai 95 persen.
"Pencapaian pelaksanaan perekaman E-KTP sudah 95 persen, dan masih ada 3.300 orang lagi yang wajib KTP belum melakukan perekaman, karena berbagai alasan tadi," ujarnya.
Dikatakan, kemungkinan bagi yang belum itu akan dikenakan biaya, namun mekanismenya masih menunggu pemberitahuan dari pusat.
"Kendala lain, yang sering terjadi, bila listrik padam, termasuk warga yang enggan datang, entah karena dilalaikan. Yang jelas kita telah melakukan sosialisasi bahkan jemput bola. Kalau nanti sudah berlaku aturan baru, jangan salahkan kami," tegasnya.
Arminsyah merincikan, di delapan kecamatan yang ada, Kecamatan Simeulue Tengah jumlah penduduk 9.572 orang yang wajib KTP 5.530 jiwa, hasil perekaman E-KTP 5.317 [96 persen].
Kecamatan Salang jumlah penduduk 8.056 orang, wajib KTP 4.226 orang, hasil perekaman 4.053 orang [96 persen], Kecamatan Teupah Barat, jumlah penduduk 7.437 orang, wajib KTP 4.030 orang, hasil perekaman 4.072 orang [100 persen].
Kecamatan Simeulue Timur jumlah penduduk 29.640 jiwa, wajib KTP 16.615 orang, hasil perekaman 14.019 orang [86 persen], Kecamatan Teluk Dalam jumlah penduduk 4.974 orang, wajib KTP 2.648 orang, hasil perekaman 2.676 orang [100 persen].
Kecamatan Simeulue Barat jumlah penduduk 10.661 orang, wajib KTP 5.295 orang, hasil perekaman 5.051 orang [95,20 persen], Kecamatan Teupah Selatan 8.900 orang, wajib KTP 4.790 orang, hasil perekaman 4.690 orang [98 persen], Kecamatan Alafan, jumlah penduduk 4.790 orang, wajib KTP 2.331 orang, hasil perekaman 2.239 orang [96 persen]. | AT | AN |


0 komentar:
Posting Komentar