Jakarta | Acehtraffic.com- Kuasa hukum pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara H Sulaiman Ibrahim-Drs T
Syafruddin, membeberkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran dalam Pilkada
Aceh Utara 2012, kepada hakim Mahkamah Konstitusi, dalam sidang perdana
di Gedung MK, Jakarta, Kamis 26 April 2012.
Mereka menggugat KIP Aceh Utara
dan pasangan calon nomor 10, Muhammad Thaib/Muhammad Jamil, karena
telah membiarkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan massif.
Dalam sidang perdana kemarin, pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syafruddin melalui kuasa hukum Dr Andi Muhammad Asrun SH MH dan kawan-kawan, melaporkan tentang berbagai peristiwa kekerasan, teror dan intimidasi yang dilakukan oleh tim sukses dan simpatisan pasangan Muhammad Thalib/M Jamil pada Pilkada Aceh Utara. Sidang dipimpin M Akil Mochtar.
“KIP Aceh Utara membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut,” kata Muhammad Asrun, seraya merinci 37 kasus tindakkan teror, intimidasi dan kekerasan yang dialami tim pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syafruddin.
Aksi intimidasi tersebut terjadi di 17 kecamatan di kabupaten tersebut. KIP Aceh Utara menjadi pihak termohon dan pasangan pemenang pilkada Aceh Utara Muhammad Thaib/M Jamil sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum pasangan Sulaiman-T Syafruddin juga mempersoalkan kelengkapan syarat pencalonan Muhammad Thaib yang diragukan kepemilikannya. “Calon tersebut tidak memiliki ijazah sesungguhnya. Kami punya bukti sebagai pembanding,” kata Muhammad Asrun.
Asrun mengatakan untuk mendukung “gugatannya”, pemohon sudah menyiapkan 30 orang saksi yang siap hadir di persidangan untuk didengar kesaksiannya.
Kuasa hukum pemohon menginginkan agar MK membatalkan putusan KIP Aceh Utara No 35 tahun 2012 tetantang Penatapan Pasangan Calon terpilih sebagau Pasangan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara Periode 2012-2017 pada Pilkada Aceh Utara, serta memerintahkan KIP Aceh Utara menggelar pilkada ulang tanpa keikutsertaan pasangan Muhammad Thalib/Muhammad Jamil.
Seperti diketahui, KIP Aceh Utara telah menetapkan pasangan Muhammad Thaib/Drs M Jamil M.Kes meraih suara terbanyak yakni 174.503 suara. Sedangkan pemohon, pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syafruddin berada di urutan dua dengan jumlah perolehan suara 20.693 suara.
Sidang gugatan pilkada Aceh Utara dilanjutkan Senin 30 April 2012 pukul 11.00 untuk mendengarkan jawaban termohon KIP Aceh Utara, pihak terkait pasangan Muhammad Thalib/M Jamil dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada hari yang sama, MK juga menggelar sidang perdana gugatan hasil pilkada Kabupaten Pidie Jaya yang diajukan pasangan calon bupati H Gazali Abbas Adan dan Zulkifli HM Juned. Ghazali Abbas dalam permohonannya menyampaikan tentang berbagai tindak kecurangan, teror, intimidasi, dan kekerasan pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pidie 2012.
Dalam sidang perdana kemarin, pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syafruddin melalui kuasa hukum Dr Andi Muhammad Asrun SH MH dan kawan-kawan, melaporkan tentang berbagai peristiwa kekerasan, teror dan intimidasi yang dilakukan oleh tim sukses dan simpatisan pasangan Muhammad Thalib/M Jamil pada Pilkada Aceh Utara. Sidang dipimpin M Akil Mochtar.
“KIP Aceh Utara membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut,” kata Muhammad Asrun, seraya merinci 37 kasus tindakkan teror, intimidasi dan kekerasan yang dialami tim pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syafruddin.
Aksi intimidasi tersebut terjadi di 17 kecamatan di kabupaten tersebut. KIP Aceh Utara menjadi pihak termohon dan pasangan pemenang pilkada Aceh Utara Muhammad Thaib/M Jamil sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum pasangan Sulaiman-T Syafruddin juga mempersoalkan kelengkapan syarat pencalonan Muhammad Thaib yang diragukan kepemilikannya. “Calon tersebut tidak memiliki ijazah sesungguhnya. Kami punya bukti sebagai pembanding,” kata Muhammad Asrun.
Asrun mengatakan untuk mendukung “gugatannya”, pemohon sudah menyiapkan 30 orang saksi yang siap hadir di persidangan untuk didengar kesaksiannya.
Kuasa hukum pemohon menginginkan agar MK membatalkan putusan KIP Aceh Utara No 35 tahun 2012 tetantang Penatapan Pasangan Calon terpilih sebagau Pasangan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara Periode 2012-2017 pada Pilkada Aceh Utara, serta memerintahkan KIP Aceh Utara menggelar pilkada ulang tanpa keikutsertaan pasangan Muhammad Thalib/Muhammad Jamil.
Seperti diketahui, KIP Aceh Utara telah menetapkan pasangan Muhammad Thaib/Drs M Jamil M.Kes meraih suara terbanyak yakni 174.503 suara. Sedangkan pemohon, pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syafruddin berada di urutan dua dengan jumlah perolehan suara 20.693 suara.
Sidang gugatan pilkada Aceh Utara dilanjutkan Senin 30 April 2012 pukul 11.00 untuk mendengarkan jawaban termohon KIP Aceh Utara, pihak terkait pasangan Muhammad Thalib/M Jamil dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada hari yang sama, MK juga menggelar sidang perdana gugatan hasil pilkada Kabupaten Pidie Jaya yang diajukan pasangan calon bupati H Gazali Abbas Adan dan Zulkifli HM Juned. Ghazali Abbas dalam permohonannya menyampaikan tentang berbagai tindak kecurangan, teror, intimidasi, dan kekerasan pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pidie 2012.
Sementara itu Timses pasangan Muhammad Thaib (Cek Mad)-M Jamil MKes, Minggu, 29 April 2012 membantah
keterangan yang disampaikan kuasa hukum Sulaiman Ibrahim-HT Syarifuddin
dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/4) lalu. Timses
pasangan bupati terpilih itu menyatakan ijazah sekolahdasar (SD) Cek Mad
asli dan tidak palsu.
“Dulunya, SD tersebut bernama SD Matang Payang Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Kini berganti nama menjadi SDN Tanah Pasir, kepala sekolahnya juga masih hidup hingga kini, yaitu Abdullah yang kini menetap di Desa Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara,” ujar anggota Timses Cek Mad, Azhari Cage didampingi anggota timses lainnya, Fauzi Yusuf kepada Serambi, Jumat (27/4).
Ditambahkan, sebelum masuk ke GAM, Cek Mad tercatat sebagai karyawan PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM). “Jadi, sangat tidak mungkin ijazah palsu. PIM sebagai perusahaan besar tentu sangat teliti menerima karyawannya,” terang Azhari Cage.
Dia mengimbau seluruh pasangan calon bupati yang telah mengikuti pilkada Aceh Utara agar sama-sama berpikir untuk kemajuan daerah tersebut.
“Dulunya, SD tersebut bernama SD Matang Payang Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Kini berganti nama menjadi SDN Tanah Pasir, kepala sekolahnya juga masih hidup hingga kini, yaitu Abdullah yang kini menetap di Desa Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara,” ujar anggota Timses Cek Mad, Azhari Cage didampingi anggota timses lainnya, Fauzi Yusuf kepada Serambi, Jumat (27/4).
Ditambahkan, sebelum masuk ke GAM, Cek Mad tercatat sebagai karyawan PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM). “Jadi, sangat tidak mungkin ijazah palsu. PIM sebagai perusahaan besar tentu sangat teliti menerima karyawannya,” terang Azhari Cage.
Dia mengimbau seluruh pasangan calon bupati yang telah mengikuti pilkada Aceh Utara agar sama-sama berpikir untuk kemajuan daerah tersebut.
“Persoalan ini perlu kami luruskan agar
masyarakat mengerti duduk persoalannya. Khusus untuk pasangan bupati
yang ikut dalam pilkada, kami imbau mari sama-sama membangun Aceh Utara,
agar rakyat lebih maju dan sejahtera,” pungkas Azhari. | Serambi

0 komentar:
Posting Komentar