
Amsterdam | Acehtraffic.com- Seorang hakim di Belanda
mendukung aturan hukum baru yang melarang turis asing di negara itu
untuk memasuki kafe yang menyediakan ganja.
Selama ini diketahui di
Belanda ganja dikategorikan sebagai narkoba ringan dan diperbolehkan
untuk digunakan secara luas. Demikian ditulis BBC Indonesia, Ahad 29 April 2012
Namun
belakangan muncul kekhawatiran turis asing yang berkunjung ke Belanda
hanya datang untuk menikmati ganja dan sebagian lagi bahkan membeli atau
memperdagangkannya kembali secara ilegal di negara asal mereka.
Aturan
hukum baru itu rencananya akan mulai diberlakukan di tiga provinsi
selatan Belanda bulan depan. Sementara penerapan secara nasional baru
akan diberlakukan tahun depan.
Pemerintah Belanda kini telah
mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika tingkat tinggi dan masuk
dalam kategori obat-obatan keras. Dalam peraturan itu disebutkan jumlah
kimia aktif di dalam ganja, THC, semakin meningkat, membuatnya jauh
lebih keras dari beberapa tahun sebelumnya. Ini berarti kedai kopi akan
dipaksa untuk mengeluarkan ganja varietas tinggi -yang dijual bebas dan
populer- dari laci mereka.
Tetapi, aturan ini ditentang banyak
kelompok di Belanda, terutama para pemilik kafe. Dalam argumentasi yang
disampaikan di pengadilan distrik Den Haag mereka mengatakan aturan itu
bersifat diskriminatif terhadap warga asing.
Pengacara dari para
pengelola kafe atau warung kopi saat ini tengah menyusun upaya keberatan
atas aturan baru tersebut.
"Aturan ini akan membuat keuntungan
saya berkurang hingga 90 persen," kata Jurubicara Asosiasi Penjual
Ganja, Michael Velling. "Ini salah satu alasan yang bagus bagi setiap
orang untuk menentang rencana itu. Kemudian yang kedua adalah aturan ini
menempatkan pelanggan kami dalam posisi yang sulit karena kenapa mereka
harus mendaftar untuk membeli barang yang sebenarnya legal secara
hukum."
Tak hanya itu, aturan pelarangan ganja secara nasional ini
juga sangat ditentang Wali Kota Amsterdam, Eberhard van der Laan.
Menurut Van der Laan, sepertiga turis yang mengunjungi kota itu
bertujuan untuk mengisap rokok ganja di kafe yang ada di kota tersebut.
Perlawanan
hukum diperkirakan akan berlangsung panjang karena para pemilik kafe
berencana untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa jika mereka
kalah di pengadilan Belanda.
Mereka menggunakan alasan bahwa Belanda
tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap orang di negara itu atas
dasar tempat tinggal mereka.| BBC


0 komentar:
Posting Komentar