News Update :

Ungkap Kebenaran Pelanggaran HAM, Gubernur Terpilih Harus Prioritaskan KKR

Selasa, 21 Februari 2012



Banda Aceh | Acehtraffic.com - Anggota Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak mengharapkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi agenda utama Gubernur Aceh terpilih.
"Kami berharap pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ini menjadi perhatian utama Gubernur Aceh pada Pilkada 9 April 2012. Sebab, pembentukan KKR di Provinsi Aceh merupakan perintah undang-undang," katanya di Banda Aceh, Senin 20 Februari 2012.
Pembentukan KKR Aceh diatur Pasal 229 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pembentukan komisi tersebut sudah lama digagas, namun terbentur tidak-adanya undang-undang KKR secara nasional. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006, KKR diberi tugas mencari kebenaran serta menyelesaikan hak azasi manusia (HAM) semasa konflik Aceh terjadi.
Menurut Johny, masalah tidak adanya undang-undang KKR secara nasional tersebut sebenarnya bukan menjadi alasan tidak bisa terbentuknya KKR di Provinsi Aceh. "Sebenarnya, pembentukan KKR Aceh ini bukanlah masalah yuridis atau lainnya, tetapi bagaimana menyatukan ide pembentukannya antara Aceh dengan Jakarta," katanya.
Ia mengatakan, jika ada keinginan besar dari Aceh untuk segera membentuk KKR tentu ini bisa terwujud. Kini, tinggal bagaimana menginisiasi pembentukan komisi tersebut. "Inisiasi pembentukan KKR Aceh sudah berlangsung dan ada keinginan Komnas HAM melakukannya. Selama ini, kendala pembentukannya bersifat teknis, bukan yuridis," ujar dia.
Menyangkut perundangan KKR secara nasional, Johny mengatakan, pihaknya terus menginisiasinya bersama pemerintah. Komnas HAM selaku komisi terkait juga dimintai pendapatnya. "Cuma belum terwujud secara pasti. Nantinya apakah KKR sebagai media penyelesaian masalah HAM masa lalu atau elemen yang ditambahkan dalam undang-undang tersebut," kata Johny Nelson Simanjuntak. | AT | AN |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016