
Teheran | Acehtraffic.com - Seorang anggota parlemen Iran mengatakan komisi energi parlemen telah menyelesaikan RUU untuk menghentikan ekspor minyak ke negara anggota Uni Eropa sebagai reaksi terhadap keputusan baru-baru blok Eropa melarang impor minyak dari Iran.
Nasser Soudani, wakil ketua komisi energi parlemen Iran mengatakan bahwa draf tersebut menekankan urgensi penghentian ekspor minyak ke Eropa yang disusun dalam empat poin, Sabtu, 28 Januari 2012.
"Menurut salah satu poin utama, Republik Islam Iran akan menghentikan ekspor minyak ke negara-negara Eropa selama mereka terus melarang impor minyak dari Iran," tambah Soudani.
Anggota parlemen itu mengatakan bahwa RUU tersebut masih dapat mengalami perubahan lebih lanjut karena sejumlah anggota parlemen Iran berpendapat bahwa ekspor minyak ke Uni Eropa harus dihentikan selama lima tahun.
Poin lainnya mewajibkan pemerintah melarang impor semua barang dari negara-negara yang telah memberlakukan sanksi terhadap Iran.
Soudani menegaskan, pada 25 Januari lalu, anggota parlemen Iran menyusun sebuah RUU baru untuk menghentikan pasokan minyak ke negara-negara Eropa sebagai reaksi atas sanksi Uni Eropa terhadap sektor minyak Iran dan bank sentral.
Pada pertemuan di Brussels 23 Januari lalu, para menteri luar negeri Uni Eropa mencapai kesepakatan untuk melarang impor minyak dari Iran, membekukan aset Bank Sentral Iran di Uni Eropa, dan melarang penjualan berlian, emas, serta logam berharga lainnya ke Iran.
Ketua Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Catherine Ashton, mengklaim bahwa sanksi baru itu bertujuan untuk memaksa Iran kembali ke meja perundingan dengan Kelompok 5+1 (AS, Inggris, Perancis, Rusia, Cina dan Jerman) atas program nuklir Tehran.
Amerika Serikat, Israel, dan sekutu mereka di Eropa menuding Tehran mengacu tujuan militer dalam program nuklirnya dan menggunakan alasan tersebut untuk menerapkan empat putaran sanksi internasional dan boikot sepihak terhadap Republik Islam.
Iranmembantah tuduhan itu, dengan alasan bahwa sebagai penandatangan Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan anggota Badan Energi Atom Internasional (IAEA), Tehran berhak mendayagunakan teknologi nuklir untuk tujuan damai. (*) | IRIB Indonesia

0 komentar:
Posting Komentar