News Update :

PT PIM Naikkan Berat Muatan Capai 35 Ton Atas Izin Gubernur

Minggu, 18 Desember 2011



Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Setelah penetapan tonase oleh pemerintah bahwa muatan maksimal 15 ton, penetapan tonase minimal tersebut bila dipatuhi sangat berdampak pada minimnya kerusakan jalan, serta mudahnya truck dijalan raya karena muatannya ringan.

Terkait penetapaan tonase tersebut, Acehtraffic.com mendapat informasi dari sopir truck bahwa PT PIM menetapkan standar minimal muatan pupuk yang dinaikkan justru mencapai 25 sampai 35 ton, itu belum termasuk berat mobil rata-rata 9 sampai 10 ton.

Dengan berat muatan mencapai 25 ton ditambah berat mobil 10 ton berarti berat total 35 ton sebenarnya beresiko besar, disamping jalan cepat rusak, juga membahayakan saat mengemudi dijalan raya. “ padahal pemerintah telah mengeluarkan aturan tonase standar minimal 15 ton.

Ketika wartawan menanyakan hal tersebut kepada Humas PT PIM Bidang Komunikasi dan Protokoler Yusrizal mengatakan pihaknya telah mendapat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh. Ketika kami meminta untuk melihat izin tersebut pihak humas ini tidak dapat menunjukkannya dan dia juga mengatakan bahwa berani menaikkan tonase karena mendapatkan informasi telah mendapatkan izin dari Gubernur. | AT | YD | HR |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016