News Update :

Perlindungan HAM 2011 Dapat Rapor Merah

Senin, 12 Desember 2011



Jakarta | Acehtraffic.com - Elsam memberikan raport merah bagi perlindungan Hak Asasi Manusia [HAM] di tahun 2011. Elsam menilai pemerintah masih belum bisa menyelesaikan dengan baik kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada sampai saat ini.

"Raport Merah Perlindungan HAM 2011 disebabkan oleh lumpuhnya institusi penegak hukum, politik transaksional parlemen, kembalinya kebijakan yang represif dan penggunaan kekerasan tanpa penindakan," ujar Direktur Elsam, Indra Suwarti Sapta Ningrum, saat mengelar konferensi pers di Jakarta, Minggu [11/12].


Dalam konferensi pers, tersebut Elsam melihat banyak kasus yang tidak selesai dan mandeg di institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Diantara beberapa kasus yang mengalami kemandegan adalah kasus Papua, yakni Wasior dan Wamena. Selain itu sulit mendapatkan data konkret, dan kurangnya rekomendasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.


Indra juga mengatakan sepanjang tahun ini kasus-kasus Hak Asasi Manusia tidak pernah mengalami penyelesaian, justru terus bertambah.


Meski ada beberapa undang-undang yang telah berhasil disahkan berdasarkan Prolegnas 2011, yaitu 18 Undang-Undang, yakni UU tentang Bantuan Hukum, UU ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Cacat, UU BPJS, namun hal tersebut dianggap belum cukup. "Namun, dengan disahkannya UU BPJS misalnya, masih kental politik privatisasi, dan itu merupakan pelanggaran HAM," ucapnya.


Menurutnya, seharusnya ada faktor yang menguatkan untuk melakukan perlindungan, yaitu dengan UU KUHP dan KUHAP, UU komisi kebenaran rekonsiliasi, UU Perlindungan PRT, UU Pengarus Utamaan Gender, Perubahan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan RUU tentang Peradilan Anak.


"Itu merupakan perangkat mendukung, tetapi faktor tersebut terhenti karena maraknya politik transaksional parlemen," kata Indra.| AT | BJ |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016