Sigli | Acehtraffic.com – Zuraidah istri korban Salman bin Hasyem [42] warga Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli, yang juga bekerja sebagai tukang parkir mempraperadilankan Polres Pidie.
Hal ini terkait dengan tidak sah penangkapan dan dugaan penyiksaan yang dilakukan Polres Pidie hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sehari setelah ditangkap.
Wakil direktur bidang operasional LBH Banda Aceh melalui siaran persnya kepada www.acehtraffic.com mengatakan,“penangkapan yang dilakukan pihak Polres Pidie terjadi pada tanggal 17 November 2011 sekitar pukul 15.00 WIB”. Ujar M. Alhamda juga selaku kuasa hukum korban.
Alhamda juga menambahkan, “Salman ditangkap atas tuduhan telah melakukan pengancaman dan percobaan pemerasan terhadap petugas salah satu bank swasta Kota Sigli, berdasarkan laporan polisi beberapa saat sebelum ditangkap. Proses penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Pidie telah melanggar pasal 17 dan pasal 18 ayat [1] dan [3] KUHAP. Seharusnya polisi dalam melakukan penangkapan tidak serta merta tetapi harus menunjukan surat perintah penangkapan”. Tegasnya
Sementara itu keluarga korban tidak diizinkan bertemu dengan korban saat ditahan dalam sel Polres Pidie.
“Keputusan tidak mengizinkan dibesuk oleh keluarga tersangka melanggar Pasal 60 KUHAP, dimana tersangka dan terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum”. Ungkap Alhamda.
LBH menilai Kejanggalan proses penyidikan mulai terlihat, ketika sehari setelah penangkapan. adik Korban bernama Darwin menemui korban dan mendapati korban telah lemah, tidak mampu lagi berdiri lama-lama dan terdapat perban di kening kepalanya karena bekas luka penyiksaan.
Puncaknya ketika sekitar jam 15.00 WIB sehari setelah ditangkap, korban terpaksa harus dibawa ke RSUD Sigli karena merasakan sakit pada dada, pinggang, sudah susah berbicara dan matanya sudah tidak dapat lagi melihat meskipun matanya terbuka. Sekitar dua jam di rumah sakit, atas permintaan keluarga, korban dirujuk ke rumah sakit ke Banda Aceh, tetapi sampai di Simpang Beutong, Kec. Muara Tiga Kab. Pidie, korban meninggal dunia.
Istri korban pasca meninggalnya suami mengatakan, “Tidak ada satu orangpun dari pihak kepolisian yang datang kerumah, padahal suami saya meninggal saat masih ditangan mereka, Polisi baru datang ke rumah 4 hari setelah meninggal suami saya”. Ujar Zuraida.
Zuraida berharap “Atas meninggalnya suami saya, kami meminta kepada Pak Hakim untuk memberikan keadilan kepada kami orang tidak mampu, karena saat ini saya harus menjadi tulang punggung keluarga untuk mengurusi anak kami 7 orang dan saat ini anak kami yang paling kecil baru berumur 5 bulan”. Ungkapnya
Dalam gugatan ini, kuasa hukum korban meminta kepada hakim untuk menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polres Pidie tidak sah dan memerintahkan untuk memulihkan hak korban dalam kedudukan hasrat dan martabatnya dengan merehabilitasi nama baik alm Salman bin Asyem. Keluarga korban juga meminta kepada pihak kepolisian untuk membayar kerugian sebesar Rp. 50.000.000. Ujarnya.| AT | AG |

