News Update :

Sistem CONTRENG Tidak Laku Dalam Pemilu Aceh

Selasa, 06 September 2011



Banda Aceh -- Komisi Independen Pemilihan [KIP] Aceh akan menerapkan cara pemungutan suara pemilihan langsung kepala daerah [pilkada] dengan menggunakan sistem pencoblosan. "Pilkada Aceh tidak menggunakan model contreng seperti diterapkan pada pemilu legislatif dan presiden, tetapi coblos," kata Ketua Divisi Sosialisasi KIP Provinsi Aceh Akmal Abzal di Banda Aceh, Selasa [06/09/2011]

Ia mengatakan, tata cara pemungutan suara tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (25) Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Menurut dia, kepastian tata cara pemungutan suara tersebut akan ditetapkan berdasarkan keputusan KIP Provinsi Aceh. Namun, keputusan tersebut baru bisa disampaikan setelah ada kepastian kapan hari pemungutan suara berlangsung.

Ia menyebutkan, sebelumnya KIP Provinsi Aceh telah menetapkan tanggal pemungutan suara pada 14 November 2011. Namun, tanggal tersebut dipastikan bergeser menyusul adanya penghentian semua tahapan pilkada.

"Penghentian semua tahapan pilkada tersebut menyebabkan KIP harus menyusun ulang jadwal perubahannya. Namun, jadwal perubahan itu belum bisa disampaikan sekarang," katanya.

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menghentikan semua tahapan pemilihan gubernur, 13 bupati, dan empat wali kota beserta wakilnya menyusul adanya saran Mendagri, terhitung 5 Agustus hingga 5 September 2011.

Alasan penghentian semua tahapan pilkada untuk mendinginkan suasana politik yang sempat memanas akibat konflik regulasi yang dipicu tidak disahkannya qanun pilkada oleh Gubernur Aceh karena tidak  mengakomodir calon perseorangan.

Padahal, KIP Provinsi Aceh menetapkan jadwal pilkada dengan hari pemungutan suara pada 14 November 2011. Dengan terhentinya semua tahapan tersebut, maka terjadi pergeseran hari pemungutan suara.

Selain masalah tata cara pemungutan, Akmal menyebutkan pihaknya juga sudah menyiapkan instrumen sosialisasi pilkada seperti brosur maupun papan reklame.

Akan tetapi, sebut dia, alat bantu sosialisasi tersebut belum bisa diperbanyak karena masih menunggu kepastian kapan hari pemungutan suara digelar.

"Sedangkan instrumen sosialisasi yang masih mencantumkan tanggal pemungutan 14 November 2011 akan diperbaharui setelah adanya kepastian jadwal yang baru," ujar Akmal Abzal. |AT/Yd/Antara
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016