News Update :

Cooling Down Pilkada Aceh Karena Ramadhan

Kamis, 04 Agustus 2011



Jakarta - Kesepakatan penting telah dicapai para pihak saat membahas perihal Pilkada Aceh dalam pertemuan di Kantor Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri], Rabu [3/8] siang hingga malam. Para pihak sepakat bahwa selama bulan Ramadhan 1432 Hijriah [sejak 4 Agustus-5 September 2011], tahapan Pilkada Aceh dihentikan sejenak [cooling down].

Jeda tahapan pilkada selama satu bulan itu, menurut Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kepada Serambi tadi malam, tidak lantas menyebabkan jadwal pilkada diubah. “Tidak ada perubahan tahapan Pilkada Aceh. Semua tetap dijalankan sesuai jadwal yang ditetapkan KIP,” kata Gubernur Irwandi seusai pertemuan di Jakarta, Rabu malam.

Ia benarkan bahwa pertemuan antarpemangku kepentingan Aceh yang berlangsung di Kemendagri itu menyepakati agar semua pihak menahan diri [cooling down] demi menurunkan tensi politik yang sempat memanas menjelang pemilihan kepala daerah. “Tapi meski diminta untuk menahan diri, tahapan pelaksanaan pilkada bisa terus dijalankan oleh KIP Aceh,” ujarnya.

Pertemuan antarpemangku kepentingan di Kemendagri itu difasilitasi oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan. Selain dihadiri Gubernur Irwandi, juga dihadiri Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Ketua Panitia Khusus Qanun Pilkada DPRA Adnan Beuransyah, Ketua KIP Abdul Salam Poroh, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen Adi Mulyono, Kepala Kejaksaan Tinggi Muhammad Yusni, dan sejumlah pimpinan partai politik nasional dan lokal. Di antaranya Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf, Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Mawardy Nurdin yang sekaligus merupakan Juru Bicara Forum Silaturahmi Parpol Aceh.

Menurut Gubernur Irwandi, pertemuan yang berlangsung alot itu tidak menyepakati untuk menunda waktu pemungutan suara yang telah dijadwalkan KIP. Dalam tahapan yang ditetapkan KIP, pemungutan suara akan dilakukan pada 14 November 2011.

Kesepakatan cooling down yang dicapai para pihak, menurutnya, adalah untuk mendinginkan/menyejukkan ketegangan politik antara legislatif dengan eksekutif terkait perbedaan pandangan menyangkut regulasi pilkada. Sebagaimana diketahui, KIP dan Gubernur bersepakat untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi [MK] yang memperbolehkan calon perseorangan maju dalam pilkada. Namun sebaliknya, DPRA bersikukuh tidak memasukkan calon independen dalam Qanun Pilkada yang disahkan pada akhir Juni lalu.

Gubernur Irwandi menyebutkan, dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa DPRA akan membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada dengan mengakomodasi calon perseorangan. “Pembahasannya seusai Lebaran,” kata Gubernur Irwandi.|AT/Serambi

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016