
Surabaya | Acehtraffic.com - JN (19) asal Nganjuk nekat menjual dua temannya ke lelaki hidung belang. Padahal JN berjanji kepada UKW (16) dan SA (23) yang keduanya tinggal di Nganjuk untuk diberi pekerjaan yang layak di Surabaya.
Karena masih polos kedua korban mengikuti ajakan JN seorang gadis tamat pendidikan SD juga pekerja seks komersial (PSK). Untungnya kejadian ini diketahui oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan akhirnya korban dan tersangka dibawa ke kantor untuk diperiksa.
"Tersangka kami tangkap di salah satu hotel di wilayah Tanjung Perak, tepatnya di Hotel Pasifik Jalan Perak Timur 404," terang Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Kholilur Rochman, kepada wartawan, Senin (16/7/2012).
Menurut Rochman, meski masih di bawah umur, tersangka memang sudah lama berprofesi sebagai PSK di Kota Surabaya. "Ketika mendapat order dari pria hidung belang, tersangka merekrut dua orang temannya, yang sama-sama dari Nganjuk."kata Rochman.
Sementara untuk tarif mendapatkan kedua korban, JN memberikan tarif seharga jutaan untuk sekali kencan, yaitu tersangka membandrol Rp 1 juta rupiah.
Dari nilai jutaan itu, tersangka membagi dua komisi Rp 500 ribuan. "Dari tarif Rp 1 juta untuk sekali main, saya dapat komisi Rp 500 ribu. Selain itu saya juga kerja sendiri kok," akunya JN.
Atas pelanggaran tersangka maka dikenakan Pasal 2 ayat 1 2 UU RI No 21 tahun 2007, tentang perdagangan manusia alias trafficking, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sedangkan untuk melengkapi proses penyidikan, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, satu lembar billing hotel, dan satu unit HP| AT | M | BJ |
Karena masih polos kedua korban mengikuti ajakan JN seorang gadis tamat pendidikan SD juga pekerja seks komersial (PSK). Untungnya kejadian ini diketahui oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan akhirnya korban dan tersangka dibawa ke kantor untuk diperiksa.
"Tersangka kami tangkap di salah satu hotel di wilayah Tanjung Perak, tepatnya di Hotel Pasifik Jalan Perak Timur 404," terang Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Kholilur Rochman, kepada wartawan, Senin (16/7/2012).
Menurut Rochman, meski masih di bawah umur, tersangka memang sudah lama berprofesi sebagai PSK di Kota Surabaya. "Ketika mendapat order dari pria hidung belang, tersangka merekrut dua orang temannya, yang sama-sama dari Nganjuk."kata Rochman.
Sementara untuk tarif mendapatkan kedua korban, JN memberikan tarif seharga jutaan untuk sekali kencan, yaitu tersangka membandrol Rp 1 juta rupiah.
Dari nilai jutaan itu, tersangka membagi dua komisi Rp 500 ribuan. "Dari tarif Rp 1 juta untuk sekali main, saya dapat komisi Rp 500 ribu. Selain itu saya juga kerja sendiri kok," akunya JN.
Atas pelanggaran tersangka maka dikenakan Pasal 2 ayat 1 2 UU RI No 21 tahun 2007, tentang perdagangan manusia alias trafficking, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sedangkan untuk melengkapi proses penyidikan, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, satu lembar billing hotel, dan satu unit HP| AT | M | BJ |