News Update :

Kesejahteraan Hakim Merupakan Langkah Mutlak Agar Tidak Mencari Tambahan Lain

Senin, 23 Juli 2012


Jakarta | Acehtraffic.com - 5 Lembaga negara sepakat mendudukkan status hakim sebagai pejabat negara, bukan PNS. Hal ini diiringi dengan berbagai hak kesejahteraan yang melekat terhadap pejabat negara tersebut.

"Supaya hakim bekerja fokus terhadap pekerjannya, tidak memikirkan mencari tambahan lain," kata hakim agung Mansyur Kertayasa saat berbincang dengan detikcom di ruang kerjanya di gedung Mahkamah Agung [MA], Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin, 23 Juli 2012.

Bagi Mansyur, kesejahteraan hakim merupakan langkah mutlak dalam mendirikan lembaga peradilan yang bersih. Dia mengaku sangat prihatin dengan kondisi para hakim di berbagai daerah.

"Saya pernah bekerja, berkeliling dari berbagai daerah, kondisi hakim di daerah masih sangat memprihatinkan seperti di Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur. Ada rumah dinasnya tapi sangat sederhana, ada rumah dinasnya tapi tidak ada fasilitas apa-apa," ujar Mansyur.

Puncak kekesalan para hakim daerah memuncak pada April 2012. Mereka mendatangi lembaga-lembaga negara dan DPR untuk meminta diperhatikan kesejahteraan dan hak-hak konstitusionalnya.

"Saat ini tidak ada perhatian yang cukup. Saya pikir dari sisi kesejahteraan atau gaji hakim dan fasilitas-fasilitas, itu penting. Harus diusahakan," kata mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara [Jamdatun] ini.

Saat ini telah disetujui Rancangan Peraturan Pemerintah[RPP] yang dibuat oleh tim kecil yang terdiri dari Mahkamah Agung [MA], Komisi Yudisial [KY], Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara [Kemen PAN] dan Sekretaris Negara [Sekneg]. Rencananya Selasa, 24 Juli 2012 besok RPP ini akan dipresentasikan oleh pucuk pimpinan lembaga negara tersebut untuk disetujui menjadi RPP. Setelah besok disetujui, maka secepatnya akan ditandatangani oleh Wakil Presiden untuk diteruskan ke Presiden menjadi PP. | AT | H | DT |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016