Purwarkarta | Acehtraffic.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, menangkap lima orang dalam operasi satu bulan terakhir.
Mereka diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk usaha tambang, proyek pembangunan pabrik, dan pengairan sawah.
Kepala Kepolisian Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Kamis, 19 Juli 2012, mengatakan, para tersangka diancam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. Pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Salah seorang yang dibekuk adalah DS [47], warga Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Dia ditangkap saat membeli delapn jerigen berisi 30 liter BBM di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] di Sukatani. Setelah ditelusuri, BBM ternyata dipakai untuk usaha penambangan.
Dua tersangka lain juga membeli BBM untuk mengoperasikan alat berat untuk pertambanga. Dua tersangka lainnya ditangkap, karena membeli BBM bersubsidi tanpa disertai surat izin pembelian dan distribusi.
Salah seorang tersangka, ST [39] warga Pabuaran, Kabupaten Subang, mengaku membeli BBM untuk memompa air untuk sawahnya. ST ditangkap saat membeli 5 jeriken berisi 20 liter BBM di sebuah SPBU di Cibatu, Kabupaten Purwakarta. | AT | H | KP |


0 komentar:
Posting Komentar